Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Jakarta Terapkan PSBB, Kendaraan Pribadi di DKI akan Dibatasi

Status ini memberi kewenangan kepada Pemprov untuk memperluas pembatasan operasional transportasi, termasuk kendaraan pribadi.

Tribunnews/JEPRIMA
Pengemudi ojek online saat melintasi kawasan Thamrin , Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DKI Jakarta resmi menyandang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah usulannya disetujui Menteri Kesehatan (Menkes)Terawan Agus Putranto.

Status PSBB di Ibu Kota Negara itu ditandatangani Menkes pada Senin (6/4/2020) malam dan mulai berlaku Selasa (7/4/2020). Pemprov DKI sudah ancang-ancang untuk membatasi kendaraan di DKI.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebutkan,  banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. 

Baca: Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB

Baca: Ekuador Berjuang Mengubur Korban Corona, Jenazah Disimpan di Kontainer Pendingin

"Artinya ini adalah upaya berskala besar terkait untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah. Akan banyak yang bisa didapatkan terkait PSBB, diantaranya mencegah terjadinya berkumpulnya orang. Baik dalam konteks berkumpul karena alasan kesenian, budaya dan olahraga," ujar Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (7/4).

Yuri meminta masyarakat menaati PSBB dengan tidak melakukan mobilitas. Menurutnya PSBB merupakan cara yang ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. 

Baca: Ekuador Berjuang Mengubur Korban Corona, Jenazah Disimpan di Kontainer Pendingin

"Kita semuanya bersama-sama untuk memutuskan rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun apabila memang tidak diperlukan," tutur Yurianto. 

Batasi Kendaraan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebutkan, status itu memberi kewenangan kepada Pemprov untuk memperluas pembatasan operasional transportasi, termasuk kendaraan pribadi.

"Setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya, termasuk kendaraan pribadi," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Baca: 7 Soto Ayam Enak di Semarang, Mulai dari Soto Pak John hingga Soto Pak Wito Hasanudin

Kata dia, selama dua minggu terakhir Pemprov DKI juga sudah menerapkan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB

Diantaranya yaitu membatasi layanan operasional dan penumpang atau pelanggan pada moda transportasi Transjakarta, MRT dan LRT.

Dengan status PSBB bagi DKI Jakarta, Pemprov DKI akan menggunakannya untuk implementasi meluas Pada sektor transportasi.

"Kita akan fokus ke sana memang, dan tentu keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi kita akan kita akan in line dengan ketetapan dari pusat," ucapnya.

Lebih lanjut Syafrin mengatakan, Gubernur Anies Baswedan ingin penetapan PSBB bukan cuma untuk Jakarta. Tapi juga keseluruhan wilayah penyangga semisal Jawa Barat dan Banten. 

Pasalnya, kasus pertama dan kedua berdomisili di Depok, Jawa Barat namun punya aktivitas di Jakarta. Sehingga dirasa tepat jika penetapan PSBB mencakup wilayah Jabodetabek.  

"Penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek. Jadi greater Jakarta yang harus dilihat, bukan Jakarta. Kita menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Kita itu yang kita harapkan diterbitkan," jelas dia.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo membeberkan mekanisme penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diputuskan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Jakarta.

Dia mengatakan, nantinya tidak akan melakukan pembatasan akses masuk menuju dan dari Jakarta.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo kepada awak media, Selasa (6/4).

Di sisi lain, kata Sambodo, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Pemprov DKI terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta. 

"Kita masih nunggu hitam di atas putih. Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," pungkasnya.
Penuhi Kebutuhannya

Anggota Komisi IX DPR Saleh P. Daulay mengatakan, penerapan status tersebut diharapkan dapat mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19. Menurutnya, agar PSBB berjalan maksimal maka pemerintah pusat maupun daerah harus melakukan berbagai persiapan secara baik. 

"Pertama, pemerintah harus benar-benar menegakkan aturan secara tegas dan konsisten," ucap Saleh kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/4).

Ia menyebutkan, masyarakat tidak boleh lagi berkumpul dan berkerumun di suatu tempat tertentu.

Bahkan, jika memungkinkan, seluruh masyarakat diminta berdiam diri di rumah dan hanya keperluan mendesak saat keluar.

"Aparat keamanan harus bisa memberikan sanksi bagi yang melanggar. Namun demikian harus dipastikan bahwa penegakan sanksi tersebut harus dengan pendekatan humanistik, bukan represif," tutur Saleh. 

Kedua, kata Saleh, pintu masuk dan keluar DKI Jakarta harus dijaga dan dibatasi. 

"Kalaupun ada yang keluar masuk harus dipastikan semuanya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan warga DKI. Termasuk kebutuhan pangan, energi, komunikasi, dan bahan-bahan pokok lainnya," paparnya. 

Ketiga, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat kecil yang terkena dampak PSBB diberi bantuan sosial secukupnya.  Saleh menilai, hal tersebut adalah konsekuensi dari kebijakan mengurangi aktivitas mereka mencari nafkah. 

“Segmen masyarakat seperti ini banyak. Mereka yang bekerja harian, buruh lepas, pengemudi ojol, dan buruh yang terkena PHK. Semuanya harus dibantu dan diberikan haknya oleh pemerintah," ujar Wakil Ketua Fraksi PAN itu. 

Keempat, dalam penerapan PSBB, maka pemerintah harus menjamin alat komunikasi dan jaringan internet tetap berfungsi secara baik.  Di tengah situasi PSBB, kata Saleh, walau tidak keluar rumah, masyarakat masih bisa beraktivitas atau bekerja melalui internet. 

“Warga masyarakat harus didorong tetap beraktivitas dan berkarya. Selain untuk menjaga produktivitas, semua aktivitas yang dilakukan diharapkan dapat membuat semuanya betah tinggal di rumah," tutur Saleh.  (fahdi/danang/igman/seno/tribunnetwork/cep)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved