Virus Corona
Jakarta Terapkan PSBB, Kendaraan Pribadi di DKI akan Dibatasi
Status ini memberi kewenangan kepada Pemprov untuk memperluas pembatasan operasional transportasi, termasuk kendaraan pribadi.
"Penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek. Jadi greater Jakarta yang harus dilihat, bukan Jakarta. Kita menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Kita itu yang kita harapkan diterbitkan," jelas dia.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo membeberkan mekanisme penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diputuskan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Jakarta.
Dia mengatakan, nantinya tidak akan melakukan pembatasan akses masuk menuju dan dari Jakarta.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo kepada awak media, Selasa (6/4).
Di sisi lain, kata Sambodo, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Pemprov DKI terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta.
"Kita masih nunggu hitam di atas putih. Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," pungkasnya.
Penuhi Kebutuhannya
Anggota Komisi IX DPR Saleh P. Daulay mengatakan, penerapan status tersebut diharapkan dapat mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19. Menurutnya, agar PSBB berjalan maksimal maka pemerintah pusat maupun daerah harus melakukan berbagai persiapan secara baik.
"Pertama, pemerintah harus benar-benar menegakkan aturan secara tegas dan konsisten," ucap Saleh kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/4).
Ia menyebutkan, masyarakat tidak boleh lagi berkumpul dan berkerumun di suatu tempat tertentu.
Bahkan, jika memungkinkan, seluruh masyarakat diminta berdiam diri di rumah dan hanya keperluan mendesak saat keluar.
"Aparat keamanan harus bisa memberikan sanksi bagi yang melanggar. Namun demikian harus dipastikan bahwa penegakan sanksi tersebut harus dengan pendekatan humanistik, bukan represif," tutur Saleh.
Kedua, kata Saleh, pintu masuk dan keluar DKI Jakarta harus dijaga dan dibatasi.
"Kalaupun ada yang keluar masuk harus dipastikan semuanya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan warga DKI. Termasuk kebutuhan pangan, energi, komunikasi, dan bahan-bahan pokok lainnya," paparnya.
Ketiga, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat kecil yang terkena dampak PSBB diberi bantuan sosial secukupnya. Saleh menilai, hal tersebut adalah konsekuensi dari kebijakan mengurangi aktivitas mereka mencari nafkah.