Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Menolak Penguburan Jenazah Korban Covid-19 Berdosa Dua Kali? Ini Penjelasan MUI

Terjadinya penolakan penguburan korban meninggal akibat terpapa virus corona baru (Covid-19) mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
Kolase Tribunnews (Tangkap layar channel YouTube BNPB dan KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))
(Kiri) (Kanan) Petugas memakamkan jenazah suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Jumat (3/4/2020). Hingga hari ini, total ada 1.986 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Sebanyak 181 orang meninggal dan 134 orang sembuh. 

1. Pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

2.Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.

b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.

c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

3. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Lihat fatwa lebih lanjut di sini

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved