Virus Corona
Menolak Penguburan Jenazah Korban Covid-19 Berdosa Dua Kali? Ini Penjelasan MUI
Terjadinya penolakan penguburan korban meninggal akibat terpapa virus corona baru (Covid-19) mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia
"Dan ketiga memastikan orang lain, dan juga proses-proses perawatan pengurusan jenazah harus sesuai dengan ketentuan agama dan protokol kesehatan," ucap Asrorun.
Dalam konferensi persnya, Asrorun juga membeberkan subtansi dari fatawa nomor 18 Tahun 2020 tersebut.
Ia menekankan fatwa ini digunakan sebagai panduan oleh petugas kesehatan saat mengurus jenazah korban Covid-19.
Sehingga ada dua hal dasar dapat dipenuhi dalam waktu yang bersamaan.
"Memastikan dua hal sekaligus, memastikan kepatuhan agama dan memastikan keselamatan jiwa."
"Dan perlu dipahami, bahwa setiap muslim yang menjadi korban Covid-19 secara syari adalah syahid fil akhiroh yang memiliki kemuliaan dan kehormatan di mata Allah," kata Asrorun.
Asrorun melanjutkan, pada dasarnya jenazah korban Covid-19 tidak berbeda dengan jenazah umat Islam yang memilili sejumlah hak yang harus dipenuhi oleh umat Islam lainnya secara perwakilan.
Namun dengan catatan penting, jenazah korban Covid-19 diwajibkan mendapat sejumlah perlakukan khusus.
"Dalam kontes hak-hak duniawiyah yang harus dipenuhi, mulai dari pemandian, pengafanan, kemudian disalatkan, hingga penguburan."
"Protokol kesehartan perlu dijaga, tetapi di saat yang sama ketentuan agama harus ditaati," tegasnya.
Baca: Tekan Penyebaran Covid-19, Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 15 Miliar

Berikut fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Hana'iz) Muslim yang terinfeksi Covid-19:
Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
2. Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah (tha’un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi.