Virus Corona
Menolak Penguburan Jenazah Korban Covid-19 Berdosa Dua Kali? Ini Penjelasan MUI
Terjadinya penolakan penguburan korban meninggal akibat terpapa virus corona baru (Covid-19) mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia
TRIBUNNEWS.COM - Terjadinya penolakan penguburan korban meninggal akibat terpapar virus corona baru (Covid-19) mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menjelaskan hukum menolak atau menghalang-halangi proses penguburan adalah hal yang salah dalam agama.
Hal tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya hak-hak jenazah yang semestinya harus ditunaikan oleh umat muslim lainnya secara perwakilan (fardhu kifayah).
"Kemudian kita berdosa tidak menunaikan kewajiban atas hak jenazah, dengan melakukan penolakan pemakanan."
"Berarti ini dosa dua kali, dosa yang pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah."
"Kemudian yang kedua menghalang-halangi penuaian kewajiban terhadap jenazah" ujar Asrorun dikutip dari channel YouTube BNPB, Sabtu (4/4/2020).
Asrorun menilai, penolakan yang terjadi akibat ketakutan yang berlebihan dari masyarakat.
Ia mengatakan memang kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 harus ada, namun disisi lain hal tersebut perlu diiringi dengan pemahaman yang baik dan benar.
"Harus dibingkai dengan ilmu pengetahuan dan pemahaman yang utuh."
"Jangan sampai akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang memadahi kemudian kita berdosa karena tidak menunaikan atas hak jenazah," kata Asrorun kembali menegaskan.
Dalam kesempatan tersebut, Asrorun menjelaskan MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pedoman pengurusan jenazah korban Covid-19.
Baca: Satu Juta Kasus Positif Covid-19 Tekan Pasar Saham Amerika

Hal ini tertuang dalam nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Hana'iz) Muslim yang terinfeksi Covid-19.
Asrorun menegaskan, dengan keluarnya fatwa ini menegaskan komitmen umat beragama sebagai bentuk ikhtiar dalam menjalankan ibadah sekaligus turut berupaya menanggulangi penyebaran virus yang menyerang sistem pernapasan ini.
"Ada 3 aspek yang perlu diperhatikan, pertama aspek ketundukan kita bahwa ini musibah, dan bagaimana kita tetap dalam koridor tunduk serta patuh dengan aturan-aturan Allah."
"Kedua menjaga keselamatan diri bahwa itu bagian dari tugas keagamaan kita, tugas kemanusiaan, tugas penghambaan kita."