Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Kakorlantas Bakal Kaji Rekomendasi BPTJ Terkait Pembatasan Angkutan Umum Untuk Cegah Corona

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya akan mengkaji surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Kakorlantas Polri Irjen Istiono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya akan mengkaji surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait pembatasan angkutan umum untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jabodetabek.

"Rekomendasi tersebut kami akan perhatikan," kata Istiono kepada Tribunnews.com, Kamis (2/4/2020).

Istiono mengungkapkan, rekomendasi tersebut bisa saja digunakan Polri.

Namun, rekomendasi tersebut harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan pimpinan Polri terlebih dahulu.

Baca: Wapres Tanya Kesiapan Jelang Ramadan, Anies: Kami Tunggu Arahan MUI

"Kami akan sesuaikan kebijakan pimpinan dan situasi yang berkembang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan surat edaran Surat Edaran Nomor SE 5/BPTJ/Tahun 2020.

Isinya berupa rekomendasi pembatasan angkutan umum Jabodetabek, sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Jabodetabek.

Baca: Tak Ada Larangan Mudik Lebaran saat Pandemi Corona, Ini Kata Fadjroel Rahman hingga Luhut Binsar

Rekomendasi yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti.

"Selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek dan untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan," tulis surat tersebut.

BPTJ merekomendasikan pembatasan akses angkutan umum di kawasan Jabodetabek serta pembatasan ruas jalan tol.

Baca: Ketika Maruf Amin Memberikan Semangat Kepada Anies Baswedan Dalam Tangani Pandemi Corona di Jakarta

Waktu pelaksanaan rekomendasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Dapat dibaca dengan teliti surat tersebut," ucap Polana.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa rekomendasi ini dapat dijalankan dengan persetujuan dari Menteri Kesehatan dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pembatasan tersebut diantaranya dibagi menjadi dua. Pembatasan kepada kendaraan umum serta pembatasan akses di jalan tol.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved