Virus Corona
Kakorlantas Bakal Kaji Rekomendasi BPTJ Terkait Pembatasan Angkutan Umum Untuk Cegah Corona
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya akan mengkaji surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)
3. penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah selatan, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Ciawi dan Bogor, termasuk ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur-Bandung melalui jalan alternatif Cibubur/Jalan Transyogi, segmen Jalan Raya Bogor setelah Cibinong, ruas jalan Parung;
4. penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah Timur, Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, semua ramp on ruas tol Jakarta Cikampek;
5. penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju Arah Barat Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk Pintu tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas jalan Daan Mogot dan ruas jalan Joglo Raya;
6. penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma;
7. penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok; dan
8. penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Pulau Seribu.
3. Pelarangan dan Pembatasan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, tidak berlaku untuk:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
c kendaraan kedinasan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
d. kendaraan pemadam kebakaran;
e. ambulans dan atau kendaraan sedang mengangkut pasien;
f. kendaraan logistik pengangkut bahan pokok, minyak bahan bakar dan air bersih; dan
g. kendaraan lainnya yang didasarkan atas surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia/instansi yang berwenang.