Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Kakorlantas Bakal Kaji Rekomendasi BPTJ Terkait Pembatasan Angkutan Umum Untuk Cegah Corona

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya akan mengkaji surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Kakorlantas Polri Irjen Istiono 

a. Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh terhadap Operasional Sarana dan Prasarana Transportasi

Direkomendasikan kepada Pimpinan PT' MRT Jakarta, PT. LRT Jakarta, PT. KAI, PT KCI, PT. Trans Jakarta, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek, seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek, dan seluruh Pimpinan Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi, agar dapat melakukan langkah langkah untuk membatasi layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dan suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek sena dari dan ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk :

1) menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek;

2) menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek;

3) menutup sementara/sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek;

4) membatasi operasional Iayanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta;

5) menghentikan sementara/sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Trans Jakarta (Bus Rapid Transit), Trans Jabodetabek, Jabodetabek Residence Connection (JRC), Jabodetabek Residence Connection (JRC) Wisata, dan Jabodetabek Airport Connection (JAC);

7) menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), dari dan ke wilayah Jabodetabek;

8) menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke wilayah Jabodetabek;

9) menutup sementara operasional terminal penumpang Tipe A dan Tipe B di wilayah Jabodetabek yang melayani AKAP dan AKDP; dan

10) menutup sementara operasional Perusahaan Otobus (PO, loket, agen, dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.

b. Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh Terhadap Operasional Sarana Transportasi di Ruas Jalan Tol dan Jalan Arteri Nasional

Direkomendasikan Kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT. Jasa Marga agar dapat mengambil langkah-langkah untuk membatasi layanan operasional sarana transportasi jalan tol dan jalan arteri nasional, serta kepada Korps Lalu Lintas Polri dan Dinas Perhubungan setempat untuk dapat bersama-sama dengan unsur terkait melakukan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek serta ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk:

1) melarang sementara mobil penumpang dan Bus umum dan/atau perseorangan memasuki ruas jalan tol dan wilayah Jabodetabek dan/atau dan luar wilayah Jabodetabek;

2) melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan/atau perseorangan serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan jalan provinsi, dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek khususnya untuk tujuan perjalanan antar kota dan antar wilayah di wilayah Jabodetabek:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved