Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Masyarakat Tak Patuhi Kebijakan Cegah Corona, Guru Besar FKM UI: Harus Tegas Lagi, Kalau Perlu Denda

Prof Dr Hasbullah Thabrany menanggapi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (BSBS) yang akan lebih tegas.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Ria Anatasia/Tribunnews.com
Ahli Ekonomi Kesehatan, Prof. Hasbullah Thabrany (kiri) dan Kepala PKEKK FKM UI Prof. Budi Hidayat (kanan) 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar masyarakat menerapkan kebijakan social distancing atau pembatasan sosial dan physical distancing atau pembatasan fisik berskala besar.

Kebijakan tersebut untuk menangani pandemi virus corona di Indonesia, termasuk memutus rantai penyebarannya.

Jokowi berharap masyarakat bisa lebih disiplin, tegas, dan menerapkan kebijakan tersebut secara efektif.

Baca: Pemasukannya Tersendat Akibat Virus Corona, Yuni Shara Tetap Aktif Ikuti Kegiatan Sosial

Baca: Larang Mudik, Jokowi Janjikan Bantu Ekonomi Para UMKM & Pekerja Informal Terdampak Sosial Distancing

Baca: Ketua DPRD DKI: Sebelum Karantina Wilayah, Beri Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal

Selain itu, Jokowi meminta apotek dan toko kebutuhan pokok tetap buka, namun tetap menerapkan jaga jarak fisik.

“Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat,” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3/2020), dikutip dari siaran pers laman resmi presidenri.go.id.

Pemerintah juga akan menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaku usaha, dan pekerja informal.

“Ini nanti yang akan segera kita umumkan kepada masyarakat,” jelas Jokowi.

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan sebelum membuka Asian Agriculture and Food Forum (ASAFF) tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan sebelum membuka Asian Agriculture and Food Forum (ASAFF) tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jokowi juga meminta adanya aturan pelaksanaan social distancing yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca: Jokowi Instruksikan Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil

Baca: Jokowi Tetapkan Tahapan Baru Lawan Corona: Pembatasan Sosial Skala Besar hingga Darurat Sipil

Baca: Jokowi Minta Pelaksanaan Program Jaring Pengaman Sosial Dipercepat

Ia menegaskan, karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah.

Sehingga, pihaknya akan memastikan adanya kesamaan kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah.

“Saya berharap seluruh menteri memastikan bahwa pemerintah pusat-pemerintah daerah harus memiliki visi yang sama, harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama."

"Semuanya harus dikalkulasi, semuanya harus dihitung, baik dari dampak kesehatan maupun dampak sosial ekonomi yang ada,” imbuh Jokowi.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved