Virus Corona
Jokowi Instruksikan Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil
Perintah ini disampaikan presiden dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui telekonferensi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perintah agar dilakukan pembatasan sosial berskala besar (Phsycal distancing) dengan lebih tegas.
Perintah ini disampaikan presiden dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui telekonferensi, Senin, (30/3/2020).
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas," kata Presiden.
Baca: Takut Bawa Covid-19 Pasca Liburan, Seorang Ayah Usir Anaknya dari Rumah: Ini Terlalu Beresiko!
Baca: Cara Download Aplikasi Zoom di Laptop dan Ponsel untuk Rapat Online Melalui Video Conference
Bahkan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.
Baca: Tjahjo Kumolo Tegaskan Perpanjangan WFH Bagi ASN Bukan Libur
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat, sipil," kata Presiden.
Presiden juga memerintahkan kepada jajaran kabinetnya untuk menyusun aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan physical distancing skala besar. Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," pungkasnya.
Daerah-daerah lakukan ''Lockdown''
Sementara, sejumlah wilayah di Indonesia telah memberlakukan karantina wilayah atau local lockdown.
Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 dari intensitas pergerakan masyarakat dari satu wilayah terinfeksi ke lokasi lain.
Sejauh ini, ada lima wilayah yang telah memberlakukan kebijakan local lockdown.
Ada pula yang menerapkan karantina lokal secara terbatas.
Baca: BREAKING NEWS: 834 Warga Negara Asing di Jepang Positif Covid-19
Baca: Cara Bhayangkara FC Semangati Paramedis, Perawat, dan Dokter yang Tengah Berjuang Melawan Covid-19
Papua
Provinsi Papua memutuskan untuk menerapkan kebijakan local lockdown.
Gubernur Papua, Lukas Enembe memutuskan kebijakan lockdown setelah memimpin rapat pada Selasa (23/3/2020).