Virus Corona
Jokowi Tetapkan Tahapan Baru Lawan Corona: Pembatasan Sosial Skala Besar hingga Darurat Sipil
Bila keadaan semakin memburuk Fadjroel mengatakan bahwa tahapan selanjutnya yakni darurat sipil.
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tahapan baru dalam penanggulangan pandemi Virus Covid-19.
Juru Bicara Presiden Fadjorel Rachman mengatakan tahapan baru tersebut yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantinan Kesehatan.
"Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu pembatasan sosial berskala besar dengan Karantina Kesehatan," ujar Fadjroel dalam akun Instagramnya @fadjroelrachman dikutip Tribunnews Senin siang, (30/3/2020).
Baca: 5 Wilayah di Indonesia Terapkan Local Lockdown, Kota Tegal hingga Papua
Bila keadaan semakin memburuk Fadjroel mengatakan bahwa tahapan selanjutnya yakni darurat sipil.
"Hanya Jika keadaan sangat memburuk dapat menuju darurat sipil," tambahnya.
Sebelumnya Indonesia menetapkan Pandemi Corona sebagai bencana Nasional, pada 14 Maret lalu.
Baca: Contohkan Kengerian yang Terjadi karena Lockdown, Mahfud MD: Rebutan Senjata
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Doni Monardo mengatakan bahwa status Indonesa dalam menghadapi Pandemi tersebut yakni darurat nasional.
Status darurat tersebut berlaku hingga 29 Mei 2020.