Virus Corona
Singapura Rilis Aturan Baru Bagi Pelancong dan Warganya, Izin Tinggal Dicabut Bila Melanggar
Kantor Kedutaan Singapura untuk Indonesia Rabu (18/3/2020) merilis aturan baru yang ditujukan kepada para pengujung Singapura.
Selama isolasi ini, pemegang SHN secara rutin harus mengecek suhu tubuh, dan gejala pernapasan.
Terlebih jika suhu tubuh diatas 38 derajat, ini perlu diperhatikan.
Selebihnya, orang yang sedang isolasi tentu harus selalu melakukan kebersihan dengan standar tertentu.
4. Sanksi Bagi Pelanggar SHN
Demi mencegah wabah yang lebih masif lagi, Pemerintah Singapura memberikan sejumlah sanksi bagi pelanggar SHN.
Pemegang SHN akan dituntut berdasarkan Bagian 21A dari Undang-Undang Penyakit Berjangkit (Infectious Diseases Act).
Bagi Penduduk Tetap Singapura, pemegang Pas Kunjungan Jangka Panjang, pemegang Pas Tanggungan, atau pemegang Pas Siswa, Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) yang melanggar, surat izin tersebut akan dicabut atau dipersingkat jangka berlakunya.
Baca: FAKTA 5 Pejabat Cianjur yang ke Eropa di Tengah Pandemi Corona
Baca: Status Darurat Corona Diperpanjang sampai 29 Mei, Berakibat Tak Ada Program Mudik Gratis 2020
Hal ini juga berlaku untuk karyawan asing dengan pas kerja.
Lantaran SHN tersebut sesuai dengan Bagian 7(4)(a) Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing.
Sementara itu, untuk anak-anak dibawah umur atau masih dibawah pengawasan akan dianggap melakukan tindakan tidak disiplin.
Jadi penindakan disipliner itu meliputi diberhentikan sementara atau dikeluarkan dari sekolah.
Sedangkan untuk siswa asing, tindakan disiplinernya adalah pencabutan Pas Siswa atau Pas Tanggungan bagi mereka.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)