Virus Corona
Singapura Rilis Aturan Baru Bagi Pelancong dan Warganya, Izin Tinggal Dicabut Bila Melanggar
Kantor Kedutaan Singapura untuk Indonesia Rabu (18/3/2020) merilis aturan baru yang ditujukan kepada para pengujung Singapura.
TRIBUNNEWS.COM - Kantor Kedutaan Singapura untuk Indonesia Rabu (18/3/2020) merilis aturan baru yang ditujukan kepada para pengujung Singapura.
Pemberitahuan ini dirilis dalam laman Facebook resminya.
Ini adalah langkah lebih lanjut dari sejumlah kebijakan yang sudah ditelurkan pemerintah negeri singa terkait Covid-19.
Menurut catatan The Wuhanvirus, Singapura baru saja mengonfirmasi 47 kasus baru pada Rabu (18/3/2020) lalu.
Baca: Rossa dan Melly Goeslaw Bikin Tiktok Gerakan Antisipasi Virus Corona, Tapi . . .
Baca: Update Virus Corona di Indonesia Kamis 19 Maret, 227 Pasien Positif
Kini total keseluruhan kasus Covid-19 di Singapura adalah 313.
Ada baiknya para pelancong maupun yang ingin berkunjung ke Singapura, memperhatikan aturan baru ini.
Berikut sejumlah langkah-langkah atau aturannya:
1. Harus Berdiam Diri di Tempat Tinggal Selama 14 Hari
Mulai Jumat (20/3/2020) semua warga Singapura, Penduduk Permanen, pemegang Kartu Jangka Panjang dan pengunjung jangka pendek yang memasuki Singapura akan diberi Pemberitahuan Tinggal di Rumah atau Stay Home Notice (SHN) selama 14 hari.
Pengunjung harus memberikan bukti di mana akan tinggal selama dua pekan itu.
Data-data yang perlu diberikan antara lain waktu pemesanan hotel dari check in sampai keluar atau rumah kerabat di Singapura.
Jadi orang-orang yang memiliki SHN harus tinggal di hotel atau rumah 14 hari dimulai dari kedatangan ke Singapura.
Baca: Imbas Corona, Luhut Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Bawah 5 Persen
Baca: 6 Negara yang Sudah Lakukan Lockdown karena Virus Corona, Malaysia Ikut Langkah Ini Sampai 2 Minggu
Aturan ini berlaku untuk semua wisatawan, baik yang menunjukkan gejala maupun tidak.
Akan ada pos-pos pemeriksaan yang digunakan untuk memastikan keadaan pengunjung.
Sementara itu, pengunjung jangka pendek dengan sejarah perjalanan baru-baru ini ke Cina daratan, Prancis, Jerman, Iran, Italia, Republik Korea dan Spanyol, tidak diperbolehkan masuk atau transit di Singapura.
Selain persyaratan SHN, semua pengunjung jangka pendek yang merupakan warga negara ASEAN, harus menyerahkan informasi mengenai kesehatan mereka melalui www.healthclearance.gov.sg sebelum tanggal keberangkatan mereka ke Singapura.
Informasi mengenai kesehatan mereka ini harus disetujui oleh Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) sebelum mereka melakukan perjalanan ke Singapura.
Baca: Jubir Penanganan Corona Achmad Yurianto Mengaku Bergantian Jam Tidur dengan sang Sopir
Baca: Berhasil Temukan Pasien Pertama Pembawa Virus Corona, Peneliti Telusuri Sumber Utama Covid-19
Persetujuan itu akan diverifikasi oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di pos pemeriksaan Singapura.
Pengunjung jangka pendek yang tiba di Singapura tanpa persyaratan yang diperlukan akan ditolak masuk ke Singapura.
2. Menunda Semua Perjalanan ke Luar Negeri untuk Warga Singapura
Warga Singapura dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri sementara ini.
Sebelumnya, Kemeterian Kesehatan Singapura (MOH) mengumumkan agar warga Singapura menunda perjalanan ke luar negeri yang tidak perlu atau mendesak.
Kini pemerintah memilih untuk memberlakukan himbauan lebih tegas lagi.
Tentunya penegasan aturan ini dimaksudkan agar tidak ada wabah Covid-19 impor, atau warga Singapura sendiri terjangkit saat bepergian.
3. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Stay Home Notice (SHN)
Harus berdiam diri di ruangan selama dua pekan atau 14 hari.
Tidak boleh keluar bahkan untuk membeli makanan atau kebutuhan tertentu.
Sebagai gantinya, orang dengan SHN bisa menggunakan jasa pengiriman untuk membeli segala sesuatunya.
Jadi pengunjung ber-SHN harus seminimal mungkin menghindari kontak dengan seseorang.
Baca: Tanggapi Wacana Lockdown Indonesia karena Virus Corona, Sri Mulyani: Anggaran Siap, Logistik Belum
Baca: Sebelum Dibatalkan, Media Asing Soroti Ijtima Asia di Gowa, Sebut Tak Peduli Ancaman Corona
Bila terpaksa, orang-orang yang pernah melakukan kontak harus dicatat selama 14 hari tersebut.
Selama isolasi ini, pemegang SHN secara rutin harus mengecek suhu tubuh, dan gejala pernapasan.
Terlebih jika suhu tubuh diatas 38 derajat, ini perlu diperhatikan.
Selebihnya, orang yang sedang isolasi tentu harus selalu melakukan kebersihan dengan standar tertentu.
4. Sanksi Bagi Pelanggar SHN
Demi mencegah wabah yang lebih masif lagi, Pemerintah Singapura memberikan sejumlah sanksi bagi pelanggar SHN.
Pemegang SHN akan dituntut berdasarkan Bagian 21A dari Undang-Undang Penyakit Berjangkit (Infectious Diseases Act).
Bagi Penduduk Tetap Singapura, pemegang Pas Kunjungan Jangka Panjang, pemegang Pas Tanggungan, atau pemegang Pas Siswa, Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) yang melanggar, surat izin tersebut akan dicabut atau dipersingkat jangka berlakunya.
Baca: FAKTA 5 Pejabat Cianjur yang ke Eropa di Tengah Pandemi Corona
Baca: Status Darurat Corona Diperpanjang sampai 29 Mei, Berakibat Tak Ada Program Mudik Gratis 2020
Hal ini juga berlaku untuk karyawan asing dengan pas kerja.
Lantaran SHN tersebut sesuai dengan Bagian 7(4)(a) Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing.
Sementara itu, untuk anak-anak dibawah umur atau masih dibawah pengawasan akan dianggap melakukan tindakan tidak disiplin.
Jadi penindakan disipliner itu meliputi diberhentikan sementara atau dikeluarkan dari sekolah.
Sedangkan untuk siswa asing, tindakan disiplinernya adalah pencabutan Pas Siswa atau Pas Tanggungan bagi mereka.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)