Virus Corona
Singapura Rilis Aturan Baru Bagi Pelancong dan Warganya, Izin Tinggal Dicabut Bila Melanggar
Kantor Kedutaan Singapura untuk Indonesia Rabu (18/3/2020) merilis aturan baru yang ditujukan kepada para pengujung Singapura.
Selain persyaratan SHN, semua pengunjung jangka pendek yang merupakan warga negara ASEAN, harus menyerahkan informasi mengenai kesehatan mereka melalui www.healthclearance.gov.sg sebelum tanggal keberangkatan mereka ke Singapura.
Informasi mengenai kesehatan mereka ini harus disetujui oleh Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) sebelum mereka melakukan perjalanan ke Singapura.
Baca: Jubir Penanganan Corona Achmad Yurianto Mengaku Bergantian Jam Tidur dengan sang Sopir
Baca: Berhasil Temukan Pasien Pertama Pembawa Virus Corona, Peneliti Telusuri Sumber Utama Covid-19
Persetujuan itu akan diverifikasi oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di pos pemeriksaan Singapura.
Pengunjung jangka pendek yang tiba di Singapura tanpa persyaratan yang diperlukan akan ditolak masuk ke Singapura.
2. Menunda Semua Perjalanan ke Luar Negeri untuk Warga Singapura
Warga Singapura dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri sementara ini.
Sebelumnya, Kemeterian Kesehatan Singapura (MOH) mengumumkan agar warga Singapura menunda perjalanan ke luar negeri yang tidak perlu atau mendesak.
Kini pemerintah memilih untuk memberlakukan himbauan lebih tegas lagi.
Tentunya penegasan aturan ini dimaksudkan agar tidak ada wabah Covid-19 impor, atau warga Singapura sendiri terjangkit saat bepergian.
3. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Stay Home Notice (SHN)
Harus berdiam diri di ruangan selama dua pekan atau 14 hari.
Tidak boleh keluar bahkan untuk membeli makanan atau kebutuhan tertentu.
Sebagai gantinya, orang dengan SHN bisa menggunakan jasa pengiriman untuk membeli segala sesuatunya.
Jadi pengunjung ber-SHN harus seminimal mungkin menghindari kontak dengan seseorang.
Baca: Tanggapi Wacana Lockdown Indonesia karena Virus Corona, Sri Mulyani: Anggaran Siap, Logistik Belum
Baca: Sebelum Dibatalkan, Media Asing Soroti Ijtima Asia di Gowa, Sebut Tak Peduli Ancaman Corona
Bila terpaksa, orang-orang yang pernah melakukan kontak harus dicatat selama 14 hari tersebut.