Komjen Pol Marthinus Hukom Rintis Kolaborasi BNN - DEA AS untuk Putus Sindikat Narkoba Internasional
Kolaborasi antarlembaga internasional BNN dan DE Amerika Serikat sangat diperlukan untuk upaya memutus jaringan sindikat narkotika.
JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM - Kolaborasi antarlembaga internasional sangat diperlukan untuk upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), hingga memutus jaringan sindikat narkotika.
Demikian disepakati dalam rangkaian kunjungan kerja (study visit) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) ke Amerika Serikat, pekan lalu.
Pada hari pertama kunjungan, BNN menyambangi kantor Special Operations Division (SOD) Drug Enforcement Administration (DEA), di Amerika Serikat, pada Rabu (15/5/2024).
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom didampingi staf, seperti Deputi Pemberantasan, Deputi Hukum dan Kerja Sama, Direktur Psikotropika dan Prekursor, Kepala Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslidatin), serta Analis Rancangan Naskah Perjanjian (RNP). Delegasi diterima oleh Assistant Special Agent In Charge (ASAC) SOD.

SOD merupakan unit khusus dalam struktur DEA yang bertanggung jawab untuk mengoordinasikan dan mendukung investigasi peredaran narkotika berskala besar dengan melibatkan berbagai agensi.
Sejak berdiri 1994, SOD DEA memfasilitasi pertukaran informasi dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum federal, negara bagian, lokal, dan internasional, untuk menangani dan memutus jaringan sindikat narkotika. Mereka berfokus pada peredaran narkotika tingkat tinggi dan tindak pidana pencucian uang yang berdampak signifikan terhadap aliran narkotika ke Amerika Serikat.
Pihak SOD menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin sangat baik antara BNN dan DEA, selama ini.

Dalam diskusi disebutkan juga, SOD memiliki peran signifikan bagi agen federal dalam melakukan koordinasi di lapangan terkait antarkasus yang ditangani. Praktis, tidak ada dua agen yang menangani satu kasus yang sama, sehingga tidak tumpang tindih dan operasi berjalan efektif dan efisien.
SOD juga memanfaatkan teknologi komunikasi mulai dari telepon, internet, hingga radio. Langkah ini digunakan untuk melakukan investigasi kejahatan transnasional domestik dan internasional.
Study visit Delegasi BNN RI diharapkan membuka wawasan yang kemudian dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan Indonesia dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Delegasi BNN, juga melakukan rangkaian kunjungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (16/5/2024). Delegasi diterima Kuasa Usaha ad interim Ida Bagus Made Bimantara.
Kedua pihak mendiskusikan situasi terkini mengenai peredaran narkotika di Indonesia dan Amerika Serikat, serta membahas peluang kerja sama antara BNN dan Drug Enforcement Administration (DEA) AS.
Pada kesempata itu, BNN berharap dapat memperkuat kerja sama yang telah terjalin dengan DEA, khususnya melalui upaya pengembangan kapasitas.
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan Indonesia secara serius mewaspadai peredaran gelap narkotika dari benua Amerika dan wilayah Golden Triangle di Asia Tenggara.
Sementara pihak KBRI Washington menyoroti ancaman serius yang dihadapi Amerika Serikat saat ini, yaitu penyebaran fentanyl yang telah menyebabkan ratusan korban jiwa. Fentanyl adalah opioid kuat yang digunakan sebagai analgesik dan obat bius jika diberikan bersamaan dengan obat lain. Obat ini kerap disalahgunakan digunakan untuk tujuan kesenangan, kadang dicampur dengan heroin, kokain, atau metamfetamin, dan tindakan ini berpotensi menyebabkan overdosis mematikan.
Sumber: Warta Kota
Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Wakapolri |
![]() |
---|
Kabar Fachry Albar Usai 5 Bulan Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido, Wajahnya Lebih Segar |
![]() |
---|
Fachri Albar Jalani Rehabilitasi Ketergantungan Narkoba di Lido Sejak Awal Agustus |
![]() |
---|
Profil Suyudi Ario Seto, Resmi Jabat Kepala BNN RI, Kini Berpangkat Jenderal Polisi Bintang Tiga |
![]() |
---|
Kepala BNN Buka Peluang Larang Vape di Indonesia, Irjen Suyudi: Kemungkinan Itu Pasti Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.