Selasa, 7 Oktober 2025

Pemerintah Targetkan Zero ODOL Berlaku 1 Januari 2027 

Pemerintah menargetkan jalanan di Indonesia bebas dari truk Over Dimension Over Load (ODOL) pada 1 Januari 2027.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
BEBAS TRUK ODOL - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat membuka rapat koordinasi tingkat menteri mengenai penanganan truk ODOL yang diselenggarakan di kantor Kemenko Infra, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Pemerintah menargetkan jalanan di Indonesia bebas truk Over Dimension Over Load (ODOL) pada 1 Januari 2027. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menargetkan jalanan di Indonesia bebas dari truk Over Dimension Over Load (ODOL) pada 1 Januari 2027.

Truk ODOL merupakan kendaraan angkutan barang yang dimensinya (ukuran) dan/atau muatannya melebihi batas yang diizinkan oleh peraturan.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kebijakan Zero ODOL tidak bisa lagi ditunda-tunda.

Baca juga: Pakar Logistik Usulkan Pilot Project Zero ODOL di Wilayah Tertentu

"Dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027 kebijakan Zero ODOL ini sudah berlaku efektif," kata AHY saat membuka rapat koordinasi tingkat menteri mengenai penanganan truk ODOL yang diselenggarakan di kantor Kemenko Infra, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Kebijakan Zero ODOL ini akan masuk ke dalam rencana Peraturan Presiden (Perpres) soal penguatan logistik nasional.

Rencana Perpres itu disebut sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan ditargetkan selesai pada Oktober 2025.

Adapun dalam rapat siang ini, AHY dan beberapa petinggi kementerian/lembaga memiliki empat agenda yang akan dibahas.

Pertama adalah laporan hasil kajian interim dampak penerapan kebijakan ODOL terhadap biaya logistik, inflasi, dan perekonomian, serta perkembangan terkini oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Kedua adalah pengembangan terkini mengenai sistem e-manifest terpadu angkutan barang oleh Kementerian Perhubungan

Ketiga adalah dukungan sektor industri dalam penanganan kendaraan lebih dimensi lebih muatan (kawasan industri, karoseri, dan penerapan teknologi pemantauan kendaraan) oleh Kementerian Perindustrian. 

Keempat adalah mengenai penyediaan akses pembiayaan bagi sektor transportasi angkutan barang oleh Kementerian Keuangan dan BNI. 

Baca juga: DPR, Pemerintah dan Aliansi Pengemudi Bentuk Tim Bersama Menuju Zero ODOL 2027

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pembentukan satgas ini atas kolaborasi dengan Korlantas Polri untuk merealisasikan target zero Over Dimension Over Load (ODOL) tahun 2027.

"Tadi sudah disepakati kita akan membentuk tim untuk menangani over dimension over load. Dengan komitmen yang sama, mudah-mudahan isu kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan bisa kita selesaikan tepat waktu," kata Aan dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Aan mengatakan, pemerintah juga tengah mempersiapkan integrasi data Kemenhub dengan Polri untuk mempermudah proses pengawasan dan penegakan hukum.

"Menuju zero over dimension overload 2027 banyak rencana aksi yang perlu dilakukan, pertama terkait integrasi data. Pendataan saat ini belum optimal, kami akan integrasikan data dari kabupaten/kota yang tercatat di Dishub ke data di Kemenhub serta data kepolisian yang lebih lengkap," terangnya.

Baca juga: Menhub Dudy Akui Penerapan Zero ODOL Mundur, tapi Tidak Sampai 2027

Di satu sisi, Ditjen Darat juga mendukung integrasi data angkutan barang yang tercatat di Weight in Motion (WIM) dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Korlantas Polri.

Sehingga, WIM mendeteksi adanya kendaraan lebih dimensi atau muatan akan terhubung ke sistem ETLE yang dapat menangkap pelat nomor kendaraan, dan secara otomatis dapat mengeluarkan bukti tilang elektronik.

"Salah satu penegakan hukumnya dengan membangun ETLE, kalau tidak salah sudah ada ETLE di Korlantas yang terhubung dengan WIM di sejumlah ruas jalan tol milik Jasa Marga," ucap dia.

"Jika sudah terintegrasi akan mendapat data angkutan barang secara real time dan penegakan hukumnya akan lebih mudah," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved