Senin, 6 Oktober 2025

Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia ke Kemenperin 

Apple belum mengajukan izin untuk penjualan iPhone 17 series di Indonesia dan harus mendapatkan sertifikat TKDN.

Istimewa
IZIN PENJUALAN IPHONE 17 - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Ministerial Lecture dengan tema Strategi Pembangunan Industri Nasional di Jakarta, Selasa (26/8/2025). Agus mengatakan, Apple belum mengajukan izin untuk penjualan iPhone 17 di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Apple belum mengajukan izin untuk penjualan iPhone 17 di Indonesia.

"Belum," katanya secara singkat ketika ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Apple harus mendapatkan sertifikat TKDN dari Kemenperin untuk bisa menjual produk mereka. Saat hendak menjual iPhone 16 yang lalu, peluncurannya sempat terganjal karena Apple belum bisa memenuhi syarat sertifikasi TKDN.

Awalnya Apple hanya mengajukan investasi senilai Rp 1,7 triliun sebagai syarat TKDN.

Namun jumlah masih kurang Rp157 miliar, sehingga Kemenperin tidak mengeluarkan izin penjualan iPhone 16 karena Apple belum mengantongi sertifikat TKDN.

Sertifikat ini diperlukan untuk memastikan bahwa produk elektronik yang dijual di Indonesia memenuhi persyaratan kandungan lokal tertentu.  

Akhirnya, setelah melewati negosiasi yang panjang, Apple akhirnya sepakat untuk menanamkan investasi senilai 160 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,6 triliun selama tiga tahun ke depan.

Dalam kesepakatan tersebut nantinya vendor Apple, Luxshare Precision Industry Co Ltd, akan melakukan investasi berbentuk fasilitas R&D.

Mencakup kelanjutan Apple Academy di Indonesia, pendirian Apple Software Indonesia and Technology Institute, serta Apple Professional Developer Academy, mengutip Bloomberg.

R&D Apple di Indonesia akan menjadi yang kedua di dunia di luar AS, sekaligus pertama di Asia. Setelah sebelumnya Apple hanya membangun fasilitas R&D di AS dan Brasil.

Baca juga: 7 Perangkat Apple akan Disetop Produksinya Setelah Peluncuran iPhone 17, Ini Daftarnya

Selain menyepakati proposal investasi untuk TKDN periode 2025-2028, Kemenperin dan Apple juga menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk investasi tambahan periode 2023-2029.

Sebagai informasi, MoU atas investasi tambahan itu diteken sebagai sanksi atas Apple karena tidak disiplin dalam menjalankan komitmen inovasi pada periode sebelumnya.

Baca juga: Apple Akan Kenalkan 4 Model iPhone Terbaru, Bagaimana Dampaknya ke Saham ERAA?

Imbas sanksi itu Apple memiliki utang 10 juta dollar AS pada periode pemenuhan TKDN 2020-2023.

Komitmen investasi tambahan Apple bakal diwujudkan Luxshare dengan membangun fasilitas di Batam dan fokus memproduksi AirTag bagi 65 persen AirTag di pasar dunia.

Kesepakatan tersebut ditandatangani sesuai regulasi Permenperin No 29 Tahun 2017 soal Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN. 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved