Senin, 6 Oktober 2025

Pendapatan Anggota DPR Tembus Rp104 Juta per Bulan, KSPI: Buruh Hanya Dapat Rp170 Ribu

KSPI menyoroti kesenjangan pendapatan antara anggota DPR RI dengan buruh di Indonesia.

Penulis: Deny Budiman
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/mar
KESENJANGAN PENDAPASTAN - Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti kesenjangan pendapatan antara anggota DPR RI dengan buruh di Indonesia. 

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti kesenjangan pendapatan antara anggota DPR RI dengan buruh di Indonesia.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyinggung pemberitaan media di mana pendapatan anggota DPR RI per bulan bisa mencapai sekira Rp104 juta.

Angka ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kesejahteraan sekitar Rp54 juta, ditambah tunjangan perumahan yang nilainya sekitar Rp50 juta.

“Jika ditotal, benar adanya bahwa penghasilan anggota DPR mencapai Rp104 juta per bulan,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Menurut perhitungan, jika jumlah tersebut dibagi 30 hari, setiap anggota DPR menerima lebih dari Rp3 juta per hari.

Iqbal membandingkan dengan buruh outsourcing atau kontrak di Jakarta yang menerima upah minimum tertinggi, sekitar Rp5,2 juta per bulan. Jika dibagi 30 hari, penghasilan mereka hanya sekitar Rp170 ribu per hari.

“Artinya, pendapatan harian buruh hanya sepersekian dari yang diterima anggota DPR,” tegas Iqbal.

Ketidakadilan ini semakin terlihat ketika menengok pekerja di sektor informal. Banyak buruh di koperasi, yayasan, atau sektor jasa hanya menerima Rp1,5 juta per bulan, atau sekitar Rp50 ribu per hari.

“Lebih parah lagi nasib para pengemudi ojek online. Dengan semakin banyaknya jumlah driver, rata-rata pendapatan mereka kini hanya sekitar Rp600 ribu per bulan. Kalau dibagi 30 hari, penghasilan mereka tidak lebih dari Rp20 ribu per hari,” kata Said Iqbal.

Perbandingan itu, menurutnya, sangat mencolok. Seorang anggota DPR bisa menikmati Rp3 juta lebih per hari, sementara pekerja informal pontang-panting di jalan hanya mengantongi Rp20 ribu.

“Padahal, para pekerja inilah yang menopang roda ekonomi bangsa. Di sisi lain, rakyat menghadapi daya beli yang menurun, upah rendah, serta sistem kerja yang tidak memberikan masa depan karena praktik outsourcing dan sistem kemitraan yang eksploitatif. Buruh bisa dengan mudah di-PHK tanpa perlindungan jaminan sosial,” lanjut Iqbal.

Baca juga: Fantastisnya Pendapatan Anggota DPR: Tunjangan Listrik Lebih dari 3 Kali UMP Jateng

Iqbal juga menyoroti hak istimewa DPR yang dianggap sangat timpang dibandingkan dengan buruh. Menurutnya, anggota DPR yang hanya bekerja lima tahun sudah berhak atas uang pensiun seumur hidup.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Postur RAPBN 2026, Pendapatan Negara Diproyeksi Rp 3.147,7 Triliun

“Sementara itu, buruh yang bekerja puluhan tahun tetap dihantui ketidakpastian. Inilah wajah nyata ketidakadilan yang melukai hati rakyat,” pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved