19.391 Bal Pakaian Bekas Hasil Impor Ilegal Diamankan, Nilainya Tembus Rp 112,35 Miliar
Produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung atau balpres senilai Rp 112,35 miliar.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Adapun pakaian bekas yang diduga asal impor tersebut melanggar sejumlah peraturan.
Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kedua, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yag telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan impor dapat dikenakan berbagai sanksi, baik administratif maupun pidana.
Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis,
penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Ketentuan itu berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 jo. Lalu, Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Adapun barang impor yang diduga ilegal ini dapat diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, dan dapat diberlakukan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Itu sesuai Pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
![]() |
---|
Respons Tom Lembong soal Proses Hukum Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Pemerintah Akui Pusat Perbelanjaan Kini Tak Seramai Dulu, Tapi Penjualan Tetap Ada |
![]() |
---|
Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo: Ini Bukan Proses Hukum Ideal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.