Senin, 29 September 2025

Modus Penyelundupan Barang Ilegal Dibawa ke Indonesia: Lewat Sistem Borongan, Pakai Identitas Orang

Produk impor ilegal di antaranya ban, bahan baku plastik, kosmetik, perbekalan rumah tangga, makanan dan minuman.

Diaz/Tribunnews
BARANG IMPOR ILEGAL - Barang impor ilegal yang diamankan oleh Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga (K/L) lainnya dipamerkan dalam kegiatan expose, Rabu (6/8/2025). 

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap barang-barang yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari China, Perancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.

Jenis pelanggaran yang terjadi berupa tidak dilengkapinya dokumen persetujuan impor.

Lalu, tidak dilengkapinya dokumen laporan surveyor, tidak dilengkapi izin tipe UTTP, dan tidak dilengkapi nomor pendaftaran barang untuk produk wajib SNI.

"Pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi," kata Budi dalam konferensi pers di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

Sanksi yang diberikan adalah surat peringatan terhadap 14 pelaku usaha, surat perintah penarikan barang dan pemusnahan barang terhadap 18 pelaku usaha, dan penghentian sementara akses kepabeanan terhadap 2 pelaku usaha.

Pada Rabu ini, Budi menggelar konferensi pers dengan beberapa barang yang diamankan ini.

Barang-barang yang dipajang hanya sebagian, sisanya ada di gudang masing-masing.

"Jadi, pengawasan tetap dilakukan di gudang masing-masing. Ini adalah sampel yang kami ingin kami sampaikan," ujar Budi.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan Kementerian Perdagangan dan K/L terkait akan terus melakukan pengawasan dan pengetatan terhadap barang-barang ilegal.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan