Senin, 29 September 2025

Daftar Tarif Listrik PLN per Agustus 2025, Berikut Rincian per kWh

Tarif listrik PLN untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi pada Triwulan III Tahun 2025 tidak mengalami perubahan, ini rinciannya.

Tribun Images/JEPRIMA
TARIF LISTRIK - Warga melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Tarif listrik PLN untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi pada Triwulan III Tahun 2025 tidak mengalami perubahan, ini rinciannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi pada Triwulan III Tahun 2025 tidak mengalami perubahan. 

Artinya, selama bulan Juli–September 2025 tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya atau sama dengan tarif pada Triwulan II Tahun 2025.

Tarif listrik adalah biaya yang dikenakan kepada konsumen listrik oleh perusahaan penyedia tenaga listrik, dalam hal ini PT PLN (Persero) di Indonesia, untuk penggunaan energi listrik.

Dilansir dari laman resminya, PLN merupakan singkatan dari Perusahaan Listrik Negara.

Secara resmi, PLN disebut sebagai PT PLN (Persero) dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang penyediaan energi listrik untuk seluruh wilayah Indonesia.

Tarif listrik PLN ini berbeda-beda tergantung pada golongan pelanggan, daya yang digunakan, serta apakah pelanggan menggunakan sistem prabayar dan pascabayar.

Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 Tahun 2016.

Permen ini juga mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tarif Adjustment) bagi 13 golongan tarif.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini berlaku dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," dilansir dari laman @pln_id pada Sabtu (2/8/2025).

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

Baca juga: Promo HUT ke-80 RI dari Pemerintah: Belanja Diskon 80 Persen dan Tarif Transportasi Rp80

Daftar Tarif Listrik PLN per kWh

Patokan tarif listrik per kWh untuk pelanggan prabayar dan pascabayar adalah sama.

Simbol kWh (Kilowatt jam) adalah sebuah satuan energi.

Energi yang dikirim oleh peralatan listrik biasanya diukur dan diberi biaya menggunakan satuan kWh.

kWh adalah hasil kali energi dalam kilowatt dikali waktu dalam jam, bukan kW per h. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan