Senin, 29 September 2025

Unilever Indonesia Akan Buyback Saham Rp 2 Triliun

UNVR menyampaikan rencana pembelian kembali saham (buyback) yang bereder di Bursa Efek Indonesia dengan nilai sebesar-besarnya Rp 2 triliun.

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BUYBACK - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) menyampaikan rencana pembelian kembali saham yang bereder di Bursa Efek Indonesia (buyback) dengan mengalokasikan dana Rp 2 triliun. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) menyampaikan rencana pembelian kembali saham (buyback) yang bereder di Bursa Efek Indonesia dengan nilai sebesar-besarnya Rp 2 triliun.

Perseroan menyampaikan rencana tersebut dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, periode buyback berlangsung selama maksimal tiga bulan sejak hari ini, 31 Juli 2025.

Aksi buyback biasanya menjadi bagian dari strategi pengelolaan modal yang bertanggung jawab, dan dapat memberikan sinyal positif kepada pasar mengenai keyakinan manajemen terhadap prospek fundamental dan kinerja keuangan bisnis yang bersangkutan ke depannya.

Selain itu, aksi buyback sering dilihat sebagai bentuk keseriusan suatu Perusahaan dalam mengelola portofolio ekuitas secara aktif, sejalan dengan praktik tata kelola yang baik dan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham.

Dalam keterbukaan informasinya, Kamis (31/7/2025) emiten berkode saham UNVR menegaskan  bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan berdampak negatif terhadap pendapatan maupun kegiatan operasional.

Awal tahun ini Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan buyback saham dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diharapkan dapat menambah kepercayaan dan mengurangi tekanan di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Baca juga: Industri Asuransi Hadapi Tantangan Kenaikan Klaim dan Pelemahan Daya Beli

Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK pada 19 Maret 2025 lalu.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan