Senada dengan hal itu, Deputi Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK, Lutfi Alkatiri, menyebutkan, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2023, literasi keuangan digital masyarakat Indonesia baru mencapai 49,68 persen, artinya hampir separuh masyarakat belum memahami secara utuh produk-produk keuangan digital, termasuk aset kripto.
Oleh karena itu Ia menyoroti pentingnya regulatory sandbox sebagai solusi untuk mempercepat inovasi teknologi keuangan di Indonesia sekaligus mencegah kebocoran modal dan migrasi talenta ke luar negeri.
“Sejumlah proyek kripto dalam negeri lebih memilih mendirikan perusahaan di luar negeri, seperti Singapura, karena merasa regulasi di sana lebih siap, termasuk untuk produk seperti tokenisasi, staking (penyimpanan aset), dan decentralized finance (DeFi). Melalui regulatory sandbox OJK, diharapkan pelaku usaha bisa menguji model bisnisnya sembari mengenali pasar domestik dan memahami kerangka regulasi OJK. dalam hal ini OJK tidak membatasi pelaku industri untuk beroperasi di luar negeri, namun berharap pasar dalam negeri tetap menjadi bagian dari strategi mereka," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.