Rabu, 1 Oktober 2025

Bapanas Beber Perubahan Standar Mutu dan Harga Batas Atas Beras

Pemerintah akan menyederhanakan kelas mutu beras dari premium dan medium menjadi beras reguler dan beras khusus.

Tribunnews/Dennis Destryawan
STANDAR MUTU BERAS - Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Selasa (29/7/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memaparan soal standar mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras akan dilakukan untuk dapat menjawab tantangan perberasan nasional.

Arief berujar, Bapanas ditugasi dalam Rakortas Kemenko Pangan untuk menyiapkan standar mutu beras dan harga. Nantinya, Bapanas akan memberikan alternatif-alternatif mana yang paling baik.

"Kemudian nanti ini akan dibuatkan Peraturan Badan dan diundangkan, setelah itu dieksekusi. Ada masa transisi juga. Tapi yang jelas perintah ini kami siapkan supaya bisa mengatasi challenge yang ada hari ini," ujar Arief di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Arief mengatakan, selama tiga hari terakhir ini, Bapanas sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha dan kementerian lembaga. Menurutnya, hal tersebut dilakukan supaya bisa mendapatkan hal yang terbaik mengenai persyaratan mutu dan juga harga beras.

"Kedua hal ini harus diatur benar-benar cermat. Keputusannya harus mature dan ini kami sedang siapkan. Mungkin dalam waktu dekat, perlu mengadakan 1 kali Rakortas lagi," ucap Arief.

Sebelumnya, pemerintah akan menyederhanakan kelas mutu beras dari premium dan medium menjadi beras reguler dan beras khusus.

Untuk HET beras reguler tetap akan diatur oleh pemerintah sebagai batas atas di pasaran. Sementara harga beras khusus tidak diatur pemerintah, tapi pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut.

Ada dua regulasi terkait yang akan ditransformasikan yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Lalu ada pula Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

"Apakah beras premium dan medium ini akan tetap seperti hari ini atau di sederhanakan? Tapi untuk beras produksi dalam negeri yang itu ada subsidi pemerintah, mulai dari pupuk, irigasi sampai benihnya, maka jenis berasnya cukup satu, misalnya beras reguler. Tetap dengan beberapa kriteria syarat mutu untuk itu dan harganya nanti semoga bisa lebih baik," terang Arief.

Dalam Rakortas disebutkan Menko Pangan bahwa akan ada beras khusus. Misalnya beras ketan, beras merah, beras organik, fortifikasi, dan lainnya.

Baca juga: Pemerintah Hapus Jenis Beras Usai Ramai Pengoplosan: Tak Ada Lagi Premium dan Medium

"Nah kalau ini harganya silakan, ini tidak perlu diatur karena menyasar pada konsumen-konsumen tertentu atau yang middle up class. Hanya beras reguler yang mau di sederhanakan," kata Arief .

Untuk diketahui, dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 telah ditetapkan 4 kelas mutu beras, antara lain beras premium, medium, submedium, dan pecah.

Baca juga: Pengoplosan Beras Subsidi di Pekanbaru, Menteri Pertanian: Ini Pengkhianatan terhadap Rakyat

Diatur pula ketentuan beras khusus yaitu beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan hingga beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri (basmati, hom mali, jasmine, japonica).

Sementara dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 telah termaktub HET beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia. HET beras medium berada di rentang Rp 12.500 sampai Rp 13.500 per kilogram (kg). Untuk HET beras premium di rentang Rp 14.900 sampai Rp 15.800 per kg.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved