Pemerintah Bebaskan Pajak Bagi Masyarakat yang Beli Rumah Hingga Akhir 2025
Fasilitas insentif PPN DTP 100 persen berlaku atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan sebesar 100 persen atau bebas tanpa bayar pajak tersebut hingga akhir tahun 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengadakan rapat koordinasi (rakor) pertumbuhan ekonomi, bersama kementerian teknis lainnya di Gedung Ali Wardhana, Jumat (25/7/2025).
"Terkait fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen," ujarnya.
Baca juga: Pj Gubernur DKI Cabut Pembebasan Pajak Rumah di Bawah Rp2 M, Anies Ingatkan Pentingnya Sosialisasi
PPN DTP merupakan kebijakan fiskal, di mana PPN yang seharusnya dibayar oleh konsumen ditanggung oleh pemerintah, sehingga pembeli tidak perlu membayar PPN atas transaksi tertentu.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi strategis
PPN DTP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.
Insentif 100 persen hanya berlaku untuk penyerahan rumah periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025.
Namun periode 1 Juli hingga 31 Desember, nilai insentifnya turun menjadi 50 persen.
Sementara kebijakan baru, pemerintah memberlakukan insentif PPN DTP 100 persen.
Fasilitas insentif PPN DTP 100 persen berlaku atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar, untuk pembelian rumah dengan harga tinggi Rp 5 miliar.
Karenanya, pemerintah perlu merevisi PMK tersebut agar kebijakan insentif PPN DTP 100 persen untuk perumahan berlaku.
"Nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail," tuturnya.
Rincian 8 Program Paket Stimulus Ekonomi 2025 Prabowo: Termasuk Magang Bergaji untuk Fresh Graduate |
![]() |
---|
Daya Beli Pulih, Pasar Properti Ikutan Stabil, Pengembang Mulai Gencar Ekspansi |
![]() |
---|
Bantuan Beras 10 Kg Oktober-November 2025, Begini Cara Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Dari Bantuan Beras hingga Diskon Iuran BPJS, Ini Rincian Paket Ekonomi 8+4+5 |
![]() |
---|
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.