Soal Kopdes Merah Putih, Komisi XI Tekankan Pentingnya Skema Pendanaan dan Mitigasi Kebocoran
Misbakhun menilai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dapat memperkuat ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) dapat memperkuat ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa.
Koperasi Merah Putih adalah gerakan ekonomi rakyat berbasis desa yang diluncurkan secara nasional sebanyak 80.081 oleh Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2025.
Tujuannya adalah memperkuat ekonomi lokal melalui prinsip gotong royong, kemandirian, dan kepemilikan bersama.
Baca juga: Prabowo Ungkap Istilah Serakahnomics hingga Ingatkan Ketua Kopdes Merah Putih Jangan Untung Duluan
Misbakhun menyebut, keberhasilan program ini bergantung pada pengelolaan pendanaan yang jelas, regulasi yang kuat, dan mitigasi risiko kebocoran dana agar dampaknya efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran.
“Kami di Komisi XI mendukung penuh inisiatif Presiden Prabowo yang menunjukkan keberpihakan pada ekonomi desa. Namun, dengan skala sebesar 80.081 koperasi yang melibatkan dana publik besar, pemerintah harus memastikan program ini berjalan dengan tata kelola yang baik,” ujar Misbakhun dikutip Selasa (22/7/2025).
Misbakhun merupakan politikus Partai Golkar, di mana saat Pileg 2019 dirinya daerah pemilihan Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten dan Kota Pasuruan dan Probolinggo di Jawa Timur.
Baca juga: Resmi Diluncurkan Prabowo, Ahmad Najib: Kopdes Merah Putih Jawaban Atas Tantangan Rantai Pasok
Lebih lanjut, Misbakhun menyoroti pentingnya skema pendanaan yang matang dan berkelanjutan.
Inpres no. 9/2025 menyebutkan empat sumber pendanaan awal untuk Koperasi Merah Putih, yaitu APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Terkait hal ini, ia menyarankan pendanaan lanjutan melalui sinergi dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus koperasi, serta keterlibatan BUMN dan swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Koperasi ini harus didukung ekosistem finansial yang memungkinkan mereka tumbuh mandiri, bukan hanya hidup sesaat karena suntikan modal awal,” tambahnya.
Bahkan, lanjutnya, setiap koperasi dapat mengakses plafon pinjaman modal awal hingga Rp 3 miliar dengan tenor 6 tahun dan suku bunga sekitar 6 persen per tahun.
“Dana ini bukan hibah, melainkan kredit dari perbankan yang harus dikembalikan, sehingga koperasi wajib menyiapkan proposal usaha yang solid dan mekanisme pengelolaan keuangan yang transparan” .
Baca juga: 9 Bulan Pemerintahan Prabowo, Ini Capaian Program MBG, Sekolah Rakyat, dan Kopdes Merah Putih
Selain pendanaan, Misbakhun mendorong penguatan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden khusus untuk KDMP/KKMP.
Regulasi ini perlu mencakup standar operasional, model bisnis, akuntabilitas dan transparansi pelaporan keuangan, dan kompetensi SDM minimal.
Ia juga menekankan perlunya pengaturan sinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar saling memperkuat, bukan tumpang tindih, dalam ekosistem ekonomi desa.
Di samping itu, Misbakhun memperingatkan terkait resiko kebocoran dana, seperti salah alokasi, atau pembentukan koperasi fiktif akibat skala program yang masif.
Ia mengusulkan sistem pengawasan digital terpusat untuk memantau transaksi dan kesehatan koperasi secara real-time.
Selain itu, SDM pendamping dan pelatih juga perlu disiapkan Pemerintah untuk turut mengawal keberlangsungan koperasi.
Terkait hal ini, Misbakhun menyarankan OJK agar berperan memberi pendampingan manajemen risiko dan audit internal.
"Pengawasan ini harus melibatkan aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit eksternal, serta kerja sama proaktif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk pencegahan dan penindakan. Selain itu, partisipasi masyarakat desa dan media lokal juga perlu didorong untuk mengawasi jalannya koperasi," pungkasnya.
Dengan pengelolaan yang cermat, ia optimistis program ini dapat menjadi fondasi kokoh bagi perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat.
"Kebocoran dana, sekecil apa pun, adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Sistem pencegahan dan penindakan harus dibangun sekuat mungkin sejak awal,” tutur Misbakhun.
Tujuan Utama Koperasi Merah Putih:
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
Memperpendek rantai pasok dan menekan dominasi tengkulak
Meningkatkan nilai tukar petani dan nelayan
Menyediakan akses ke layanan keuangan, logistik, dan sembako
Mendorong inklusi keuangan dan penciptaan lapangan kerja
Jenis Usaha Koperasi Merah Putih:
Gerai sembako dan obat murah
Unit simpan pinjam
Cold storage dan logistik
Klinik desa dan apotek
Usaha sesuai kebutuhan lokal
Kisah di Balik Persahabatan Djamari Chaniago dengan Prabowo, Menko Polkam: Dia Panggil Saya 'Bang' |
![]() |
---|
Reshuffle Jilid 3 Kabinet Prabowo Dinilai Perlihatkan Makin Kuatnya Peran Politik Gerindra di Istana |
![]() |
---|
Ada Pesan Kuat, Pengamat Ungkap Sejarah Hubungan Presiden Prabowo dengan Menko Djamari Chaniago |
![]() |
---|
Erick Thohir Disarankan Mundur dari Ketum PSSI setelah Jabat Menpora: Ada Tumpang Tindih |
![]() |
---|
Postingan Pertama Erick Thohir Jadi Menpora, Singgung Olahraga Harus Jadi Pemersatu Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.