Indonesia Airlines Sudah Kantongi 4 Sertifikat Standar Angkutan Udara dari Pemerintah
Indonesia Airlines menyatakan sudah mengantongi empat sertifikat standar angkutan udara dari otoritas yang berwenang di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah polemik dan pemberitaan yang sempat menyudutkan, PT Indonesia Airlines Holding menegaskan bahwa pendiriannya sebagai maskapai penerbangan nasional bukan sekadar wacana.
Pada Rabu, 16 Juli 2025, manajemen perusahaan secara resmi mengumumkan capaian signifikan berupa perolehan empat sertifikat standar angkutan udara dari otoritas yang berwenang, mencakup layanan domestik maupun internasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Indonesia menerbitkan sertifikat sebagai berikut:
SS-AUNB Nomor 07072501223410001 – Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (penumpang dan/atau kargo)
SS-AUNB Nomor 07072501223410002 – Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri (penumpang dan/atau kargo)
SS-AUNTB Nomor 07072501223410004 – Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri (penumpang dan/atau kargo)
SS-AUNTB Nomor 07072501223410005 – Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya
Seluruh sertifikat tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Perhubungan RI.
CEO PT Indonesia Airlines Holding, Iskandar, mengatakan pencapaian ini menjadi bukti konkret bahwa Indonesia Airlines dibangun berdasarkan koridor hukum dan regulasi penerbangan nasional.
Ia juga membantah tudingan hoaks yang sempat dilontarkan oleh pejabat Kementerian Perhubungan.
“Kami tegaskan bahwa Indonesia Airlines bukanlah isapan jempol. Proses pendirian kami berjalan sesuai aturan."
"Tuduhan ‘hoaks’ sangat kami sesalkan karena dapat mencederai semangat investasi sektor aviasi nasional,” ujar Iskandar dalam keterangan resminya yang diterima Minggu (20/7/2025).
Baca juga: Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Kemenhub: Sertifikat Standar Belum Terverifikasi
Pernyataan ini sekaligus menanggapi ucapan Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, pada 23 Mei 2025, yang menyebut rencana Indonesia Airlines sebagai "angan-angan".
Padahal, menurut Iskandar, proses perizinan dan persiapan teknis telah berlangsung bertahap dan transparan.
Iskandar baru saja kembali dari lawatan ke sejumlah negara untuk menjajaki kerja sama strategis dengan lessor, pabrikan pesawat, hingga maskapai besar dunia.
Sumber: Kontan
AirAsia Bakal Turunkan Tarif Tiket Pesawat Domestik Periode Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Dapat Izin Penerbangan Berjadwal, BBN Airlines Indonesia Pasang Target Operasikan 40 Armada Pesawat |
![]() |
---|
Harga Tiket Pesawat Rute Domestik Masih Mahal, Denpasar-Lombok Tembus Rp 1 Juta |
![]() |
---|
Tiga Pesawat Boeing 737-900 Max Lion Air Kembali Dapat Izin Terbang Pasca Jalani Inspeksi |
![]() |
---|
Harga Avtur Melambung, Kondisi Keuangan Maskapai Memerah: INACA Usul Tarif Batas Atas Dihapus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.