Selasa, 30 September 2025

Dirut Bulog Achmad Rizal Sudah Ajukan Pensiun dari TNI

Ahmad Rizal Ramdhani telah mengajukan pensiun dari TNI setelah ditunjuk jadi dirut Bulog.

Tribunnews/Endrapta
PENSIUN DARI TNI - Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani ketika ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Ahmad Rizal telah mengajukan pensiun dari TNI setelah ditunjuk jadi dirut Bulog. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani telah mengajukan pensiun dari TNI setelah ditunjuk sebagai orang pertama di perusahaan plat merah tersebut.

Ia menyebut sudah mengajukan pensiun dari TNI per 1 Juni lalu kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subianto.

"Sudah. Kami sudah purnawirawan. Jadi, kami sudah mengajukan per 1 Juni 2025 lalu kepada Panglima TNI. Jadi, kami sudah siap purnawirawan," kata Ahmad Rizal ketika ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

Ia tidak tahu kapan proses pengajuan pensiunnya rampung karena itu ada di tangan pimpinan TNI.

Namun, sebagai prajurit, Ahmad Rizal mengaku siap ditempatkan di mana ia ditugaskan dan dalam kondisi apapun itu. "Sekarang saya dapat tugas negara baru, ya kita siap mengikuti aturan yang berlaku," ujar Ahmad Rizal.

Sebagai prajurit profesional, apabila ada aturan yang mewajibkan untuk pensiun, ia menyebut mereka harus siap untuk menjadi purnawirawan.

Terlebih, menurut Ahmad Rizal, mengabdi untuk negara tidak harus di TNI, tetapi bisa juga di instansi lain.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal, perwira aktif yang ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog, harus mengakhiri dinas militernya terlebih dahulu sebelum resmi menjabat di BUMN pangan tersebut.

Penunjukan Ahmad Rizal sebagai Dirut Bulog menggantikan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya memunculkan pertanyaan publik soal keabsahan militer aktif mengisi jabatan sipil strategis. Sjafrie menjawab tegas bahwa prosedur pensiun harus dilalui lebih dulu.

“Mereka (dia) penggantinya Novi, namanya Rizal. Tapi harus pensiun,” ujar Sjafrie kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (9/7/2025).

“Oh prosesnya langsung pensiun. Sebelum menjabat harus pensiun,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas memandang Panglima TNI sebaiknya segera memroses pensiun dini Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani di tengah gugatan formil Uji Materi UU TNI di MK yang saat ini tengah bergulir. 

Baca juga: TNI Proses Pengajuan Pensiun Dini Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani yang Ditunjuk Jadi Dirut Bulog

Menurutnya, percepatan proses pensiun dini Rizal setidaknya dapat menepis kegelisahan publik terkait kualitas pengelolaan karir prajurit militer.

Selain itu, kata dia, preseden yang terjadi pada Novi hendaknya jadi pelajaran penting untuk tidak diulang kembali. 

Hal itu bagi Anton menjadi krusial untuk memberikan kepastian karir prajurit TNI tetap berdasarkan prinsip profesionalisme dan kepatuhan terhadap perundangan yang berlaku terutama UU TNI. 

Menurutnya bagaimanapun juga, ambiguitas dalam standarisasi dan proses pensiun dini personel harus diakhiri guna memelihara moralitas prajurit. 

Dalam konteks ini, kata dia, penyederhanaan dan transparansi mekanisme pemisahan dan penyaluran prajurit menjadi kunci untuk ditinjau ulang.

Pembaruan itu menurut Anton juga penting untuk menjaga kepercayaan dan ekspektasi publik yang tinggi terhadap TNI.

Baca juga: Jenderal TNI Aktif Ditunjuk Lagi Jadi Dirut Bulog, Menhan: Harus Pensiun Dulu!

"Penting untuk diingat, berlarutnya proses pensiun dini prajurit yang duduk di jabatan sipil justru dapat membuka ruang untuk melemahkan posisi pemerintah dalam konteks uji materi di MK," ungkap Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (9/7/2025).

"Dengan kata lain, pengabaian terhadap semangat kepatuhan atas UU TNI memiliki potensi menjadi bumerang dan menjadi fakta yang memvalidasi materi gugatan dalam persidangan," pungkasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan