Rabu, 1 Oktober 2025

Kapal Tenggelam di Selat Bali

Gapasdap Bantah Pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR soal Kapal Tua, Semua Kapal Punya Regulasi

Gapasdap membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang menyebut banyak kapal tua beroperasi di bawah standar keselamatan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
Kompas/Nabila Tashandra
KAPAL TUA - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang menyebut banyak kapal tua beroperasi di bawah standar keselamatan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang menyebut banyak kapal tua beroperasi di bawah standar keselamatan.

Pernyataan tersebut mencuat setelah insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.

Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap Rahmatika kepada media di Jakarta, Rabu (9/7/2025) mengatakan pernyataan Wakil Ketua Komisi V Itu  tidak memiliki dasar lantaran tidak ada istilah kapal tua dari sisi teknis, yang ada adalah kapal tua secara ekonomis. 

Baca juga: Tangis Ibu Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama, Histeris hingga Bersimpuh di Dekat Peti Jenazah

“Kapal-kapal di Indonesia relatif masih cukup muda dibandingkan negara lain. Kapal yang paling tua rata-rata berusia antara 30 hingga 40 tahun dan semuanya memiliki standar kelayakan yang sama secara teknis,” kata Rahmatika. 

Rahmatika yang juga anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini mengatakan kapal-kapal di Indonesia mengacu pada standar internasional (SOLAS) karena Indonesia telah meratifikasi aturan International Maritime Organization (IMO).

Regulasi kapal-kapal tua maupun muda, secara kelayakan adalah sama dan bahkan, kapal-kapal yang sudah berumur melaksanakan standar keselamatan yang lebih ketat.

“Bisa dikatakan, kapal-kapal tersebut harus mengganti komponen konstruksi yang mengalami keausan sebesar 17 persen dengan konstruksi yang baru, sehingga setiap tahun kapal-kapal setelah menjalani pengedokan menjadi seperti baru kembali. Ini adalah aturan internasional secara teknis dan juga diterapkan oleh negara-negara di seluruh dunia,” tukasnya

Maka daripada itu, sambungnya, seharusnya DPR RI ikut mendukung perbaikan angkutan penyeberangan karena sangat strategis bagi negara kepulauan seperti Indonesia, bukan berspekulasi.

"Apalagi pemerintah tidak terlalu berpihak kepada pengusaha untuk bisa memberikan pelayanan terbaik. Jadi, tidak ada istilah kapal itu tua, karena semua sesuai melanisme perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga: KNKT Ungkap Kronologi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya 

Sebagai contoh, lanjut Rahmatika,  adalah kapal feri di Hong Kong–Kowloon yang beroperasi sejak 1888, kini berusia sekitar 137 tahun dan masih beroperasi.

Di Kanada, kapal MV Chilcotin berusia hampir 100 tahun, beroperasi sejak 1927 hingga sekarang.

Di Yunani, kapal SS Hellinis beroperasi sejak 1929 hingga saat ini.

Di Italia, MV Astoria beroperasi sejak 1948 sampai sekarang.

Demikian pula kapal-kapal feri di Filipina yang memiliki usia rata-rata di atas 40 tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved