Minggu, 5 Oktober 2025

Pengamat Ingatkan Konsekuensi Penerapan Satu Harga Elpiji 3 Kg

Ada konsekuensi jika pemerintah ingin menerapkan sistem satu harga Elpiji 3 kilogram di seluruh daerah.

SERAMBI INDONESIA DAILY/M ANSHAR
DISTRIBUSI ELPIJI SUBSIDI - Tabung elpiji tiga kilogram didistribusikan ke kawasan Pulo Aceh, Selasa (4/2/2025). Kebijakan satu harga jual elpiji membuat Pertamina harus menyediakan biaya tambahan seperti biaya distribusi atau biaya logistik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti menegaskan, ada konsekuensi jika pemerintah ingin menerapkan sistem satu harga Elpiji 3 kilogram di seluruh daerah.

"Ini menguntungkan bagi konsumen di daerah yang jauh dari pusat perkotaan sehingga mampu menghemat daya beli, tetapi akan menambah biaya bagi pemegang public service obligation (PSO) seperti Pertamina," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (3/7/2025.

Kebijakan satu harga jual elpiji membuat Pertamina harus menyediakan biaya tambahan seperti biaya distribusi atau biaya logistik.

"Menguntungkan konsumen, tetapi beban logistik ini akan menanggung beban kompensasi BBM bagi Pertamina dan berpengaruh terhadap APBN," terang Yayan.

Yayan berharap kebijakan tersebut bisa mengatasi variasi harga di rantai konsumen. Sehingga harga Elpiji 3 Kg semakin menurun.

Di sisi lain, belum dapat dipastikan apakah bisa mengatasi praktik penyelewengan atau persoalan tidak tepat sasaran. 

"Agak sulit mengetahui efektivitasnya karena agak rumit penerima subsidi Elpiji 3 Kg-nya," tuturnya.


Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Pemerintah tengah mempertimbangkan rumusan kebijakan baru terkait penetapan harga Elpiji 3 Kg menjadi satu harga.

Kebijakan satu harga bertujun agar mulai 2026 harga tabung Elpiji subsidi menjadi lebih terjangkau, merata, dan berkeadilan sekaligus menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga di lapangan.

Usulan kebijakan ini dilontarkan Bahlil saat Rpat Kerja bersama Komisi XII DPR, Rabu (2/7/2025). 

Bahlil menjelaskan, regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga Elpiji tertentu.

Revisi beleid tersebut bertujuan untuk mewujudkan energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi elpiji tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Baca juga: Menteri Bahlil Berencana Terapkan Elpiji 3 Kg Satu Harga, Peraturan sedang Digodok


Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.

"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ungkap Bahlil.

Aturan ini, jelas Bahlil, diharapkan mampu menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran ke pengguna yang berhak menerima elpiji.

Dengan demikian, harga di konsumen akhir tidak lagi bervariasi dan secara berlebihan antarwilayah serta sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu jumlah konsumsi per pengguna.

Baca juga: SPBU Selalu Kosong, Warga Malinau Kaltara Beli Pertalite Rp25.000 per Liter, Elpiji 3 Kg Tak Nikmati


Hasil temuan di lapangan, harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan berkisar antara Rp16.000-Rp19.000 per tabung seringkali bisa mencapai Rp50.000. Hal ini memicu pemerintah mentranformasi tata kelola Elpiji 3 Kg.

Salah satu faktor utama adalah adanya ketidakseimbangan antara anggaran subsidi yang disediakan negara dengan realisasi di lapangan bahkan membuka celah kebocoran kuota dan rantai pasok yang panjang.

"Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron," tegas Bahlil.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved