Senin, 29 September 2025

Tarif Ojek Online

Maxim: Kenaikan Tarif Transportasi Daring Bisa Turunkan Permintaan Layanan

Maxim Indonesia menilai bahwa rencana kenaikan tarif tersebut harus dikaji ulang secara komprehensif

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Istimewa
TARIF OJOL - Maxim Indonesia menilai rencana kenaikan tarif ojol harus dikaji ulang secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aplikator dan masyarakat sebagai pengguna. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif layanan transportasi daring sebesar 8-15 persen menuai tanggapan dari berbagai pihak termasuk aplikator. 

Maxim Indonesia menilai bahwa rencana kenaikan tarif tersebut harus dikaji ulang secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aplikator dan masyarakat sebagai pengguna.

Government Relation Specialist Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf menyampaikan, kebijakan tarif harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem transportasi daring. 

Baca juga: Ada Wacana Kenaikan Tarif, Gojek Pastikan Tarif Ojol Sesuai Regulasi dan Daya Beli Masyarakat

"Diskusi mengenai evaluasi dan pengkajian ulang kenaikan tarif masih terus berlangsung hingga saat ini untuk memastikan bahwa di masa mendatang, kita memiliki kebijakan yang komprehensif dan berimbang dalam ekosistem transportasi daring," tutur Rafi dihubungi Tribunnews.com, Rabu (2/7/2025).

Ia mengungkap, kenaikan tarif dinilai dapat menurunkan permintaan layanan, mengurangi pendapatan mitra pengemudi, serta merugikan masyarakat yang bergantung pada transportasi online untuk aktivitas sehari-hari. 

Baca juga: Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol Hingga 15 Persen Masih dalam Kajian

Misalnya pada kenaikan tarif layanan transportasi on-demand berbasis aplikasi yang terjadi Kalimantan Timur tahun lalu menunjukan bahwa telah terjadi tingkat pembatalan pesanan dari pengemudi sebesar 37 persen. Apabila kenaikan tarif diterapkan di seluruh Indonesia, maka kecenderungan ini akan dapat terjadi di sini.

Selain itu, terjadi penurunan pendapatan mitra pengemudi di Sulawesi Selatan setelah Pemerintah Daerah menaikan tarif minimum layanan transportasi daring. 

Rafi menceritakan, pada tahun 2022, Maxim terpaksa menaikkan tarif di Makassar dan Palopo yang membuat kenaikan rata-rata biaya taksi online hingga 65 persen. 

Dampaknya, dua minggu pertama setelah kenaikan tarif, permintaan perjalanan langsung turun sebesar 50 persen. Selain itu, lebih dari 30 persen konsumen telah berhenti menggunakan layanan taksi online dan sebanyak 20 persen konsumen mengurangi orderan dengan menggunakan taksi online.

Oleh karena itu, Maxim mendorong pemerintah agar tidak terburu-buru mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan data dan risiko jangka panjang.

Baca juga: SPAI: Kenaikan Tarif Ojol Tak Akan Menyejahterakan Driver Jika Potongan Aplikasi Tetap Tinggi

Pasalnya, masyarakat sebagai pengguna akan menjadi pihak yang paling dirugikan terutama bagi mereka yang menggantungkan layanan transportasi dalam jaringan (daring).

Dengan demikian, kenaikan tarif akan membuat masyarakat mengurangi pemesanan perjalanan dan membuat beberapa pengguna cenderung tidak memesan layanan e-hailing untuk jarak dekat. Waktu penjemputan dan proporsi pesanan yang dibatalkan juga akan meningkat.

Tak ketinggalan, mitra pengemudi juga menjadi salah satu pihak yang akan dirugikan akibat kenaikan tarif layanan transportasi online. 

Dimana kenaikan tarif bisa berdampak signifikan pada penurunan permintaan dan frekuensi penggunaan layanan. 

"Dengan menurunnya jumlah orderan, hal ini tentunya dapat mengurangi pendapatan mitra pengemudi. Saat ini, banyak masyarakat yang menggantungkan kehidupan mereka sebagai mitra pengemudi dan dengan berkurangnya orderan akibat kenaikan harga transportasi online akan membuat mereka kehilangan sumber penghasilan," jelasnya. 

Kenaikan tarif layanan akan merusak stabilitas Industri e-hailing dalam hal ini aplikator sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Serta menimbulkan ketidakseimbangan antara permintaan konsumen dan sumber daya yang tersedia akibat kenaikan tarif akan membuat perusahaan sulit bertahan untuk terus beroperasi di Indonesia.

"Oleh karena itu, kami turut mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat mengkaji ulang rencana kenaikan tarif ini dengan turut mempertimbangkan aspek kebutuhan konsumen, keberlangsungan mitra pengemudi, serta dapat menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran dan mempertimbangkan situasi ekonomi yang sedang tidak dalam kondisi yang baik," ungkap Rafi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan