Tarif Ojek Online
Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol Hingga 15 Persen Masih dalam Kajian
Usulan kenaikan tarif ojol (ojek online) 8-15 persen dan tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan masih mengkaji usulan kenaikan tarif ojol (ojek online) 8-15 persen dan tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan, wacana kenaikan tarif masih dalam kajian dan akan dibahas bersama dengan para stakeholder terkait.
"Jadi mengenai pemberitaan kenaikan tarif ojek online yang 8-15 persen ini masih dalam tahap kajian mendalam. Artinya ini belum merupakan keputusan final," tutur Aan dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Jika nanti terjadi kenaikan tarif, Aan bilang prosesnya akan berjalan cukup panjang, sebab harus ada regulasi yang menjadi acuan.
"Prosesnya masih banyak, masih panjang, karena proses melalui satu regulasi ini dan ini, kita tidak hanya melihat satu sisi saja. Kita harus komprehensif, sehingga keputusannya memberikan keputusan yang adil dan berkelanjutan," jelasnya.
Sebelumnya, kenaikan tarif ojol naik 8-15 persen akan diberlakukan tergantung pada lokasi zona sebaran ojol.
Kajian yang saat ini dilakukan meliputi tarif dasar, namun juga terkait dengan struktur pembagian pendapatan, termasuk hal-hal yang menjadi tuntutan dari mitra, misalnya tuntutan potongan 10 persen.
"Ini juga kita kaji. Jadi menjadi satu kesatuan. Kita menggunakan lembaga yang independen untuk mendapatkan data informasi ini. Nanti hasil kajian ini kita bicarakan dengan rekan-rekan semuanya, dengan seluruh stakeholder, termasuk mitra pengundi," ucapnya.
Baca juga: Sudah Final, Kemenhub Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
Rencana kenaikan tarif tersebut tidak lambat, namun Kemenhub melakukan kehati-hatian dalam mengambil keputusan, sebab banyak hal berkaitan di dalamnya.
"Ekosistem yang sudah terbentuk ini melibatkan seluruh stakeholder, seluruh masyarakat yang ada di situ, sehingga kita akan memastikan regulasi yang kita putuskan nantinya tergantung prosesnya," kata Aan Suhanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.