Jumat, 3 Oktober 2025

BI Tetapkan KBI Anggota BUMN Danareksa Jadi Lembaga Kliring Pasar Uang dan Valas

Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) resmi tercatat sebagai Lembaga Kliring Berjangka Derivatif untuk Pasar Uang

|
Penulis: willy Widianto
Editor: Sanusi
IST
PASAR UANG DAN VALAS - PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) resmi tercatat sebagai Lembaga Kliring Berjangka Derivatif untuk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pendaftaran dari Bank Indonesia(BI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) resmi tercatat sebagai Lembaga Kliring Berjangka Derivatif untuk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pendaftaran dari Bank Indonesia(BI).

PT KBI menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperoleh penunjukan strategis ini.

Penetapan ini tertuang dalam surat dari Bank Indonesia kepada Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia Nomor 27/388/DPPK/Srt/B tanggal 30 Juni 2025, yang menyatakan bahwa dokumen permohonan KBI telah telah lengkap dan dinyatakan telah terdaftar. 

Baca juga: Mudahkan Transaksi Bursa Berjangka, Kliring Berjangka Indonesia Gandeng BRI sebagai BPDM

Dengan demikian, PT KBI kini memiliki peran resmi sebagai penyelenggara infrastruktur pasar keuangan derivatif PUVA.

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia, Budi Susanto, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Bank Indonesia.

“Penunjukan ini merupakan langkah penting dalam komitmen PT KBI untuk terus mendukung pengembangan pasar keuangan yang inklusif, transparan, dan terpercaya. Kami siap menjalankan peran ini sesuai regulasi yang berlaku serta berkoordinasi erat dengan Bank Indonesia dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” ujar Budi dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Rabu(2/7/2025).

Baca juga: Bursa Berjangka Aset Kripto Resmi Beroperasi, Triv Resmi Jadi AB dan Kliring Berjangka

Sebagai penyelenggara Lembaga Kliring PUVA, PT KBI akan menjalankan perannya sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta regulasi derivatif PUVA lainnya hingga peraturan lanjutan diterbitkan.

Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun dan rekam jejak terpercaya di sektor kliring perdagangan berjangka, PT KBI siap memperkuat peranannya dalam membangun infrastruktur pasar keuangan nasional yang lebih kuat dan kompetitif.

PT Kliring Berjangka Indonesia merupakan anggota Holding BUMN Danareksa yang bergerak di bidang usaha Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi, sekaligus sebagai Pusat Registrasi Sistem Resi Gudang, serta Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi Pasar Lelang Komoditi.

Empat layanan yang diberikan oleh PT KBI adalah Sistem Kliring Derivatif (SKD) yang berfungsi mendukung Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Informasi Transaksi Nasabah (SITNa) untuk memberikan informasi bagi nasabah mengenai transaksi berjangka, IS-Ware Next Gen yang berfungsi dalam mendukung Sistem Resi Gudang, dan Tin Market untuk meningkatkan layanan transaksi timah murni batangan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved