Sabtu, 4 Oktober 2025

Soal Kemungkinan Truk Car Carrier di RI Angkut 8 Mobil, Kemenhub Soroti Desain

Truk jenis ini umumnya hanya mampu membawa 4 hingga 6 mobil, dengan perbaikan desain, diharapkan kapasitas angkut bisa meningkat.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
TRUK ODOL - Kepala Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Heri Prabowo. Peningkatan kapasitas angkut tidak boleh menyebabkan truk masuk kategori Over Dimension Over Load (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut bahwa desain truk menjadi satu dari sekian faktor agar truk car carrier di Indonesia bisa mengangkut hingga 8 mobil.

Kini, truk jenis ini umumnya hanya mampu membawa 4 hingga 6 mobil. Dengan perbaikan desain, diharapkan kapasitas angkut bisa meningkat.

"Jadi saya kira salah satunya memang adalah desain. Semakin bagus desain tersebut, harapan kita memang bisa semakin banyak memuat kendaraan," kata Kepala Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Heri Prabowo, kepada wartawan, dikutip Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Kemenhub: ODOL Dapat Ditangani Lewat Pemerataan Moda Transportasi, Kurangi Dominasi di Jalur Darat

Meski demikian, Heri menegaskan bahwa peningkatan kapasitas angkut tidak boleh menyebabkan truk masuk kategori Over Dimension Over Load (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Desain truk harus tetap sesuai regulasi agar tidak masuk kategori ODOL. Menurut dia, ini penting agar tidak merusak jalan dan tak membahayakan lalu lintas.

Heri menilai dibutuhkan inovasi dalam desain dan teknologi agar truk bisa memuat lebih banyak kendaraan tanpa melanggar aturan dimensi maupun berat.

"Nah, ini memang kita membutuhkan inovasi-inovasi, sehingga ini kemudian.... Tadi itu intinya muat banyak itu asal jangan ODOL. Ada celah-celah untuk itu secara teknologi," ujar Heri.

Ia tak menampik kualitas infrastruktur jalan juga perlu ditingkatkan agar truk dapat membawa beban lebih berat tanpa merusak jalan.

Kalau infrastruktur jalan ditingkatkan, beban maksimum pada sumbu truk juga bisa ditambah.

"Ini membantu bagaimana satu unit kendaraan bisa memuat banyak muatan, tetapi tanpa merusak jalan yang kita sebut sebagai overloading," ucap Heri. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved