Kemenhub Sebut Truk Boleh Bawa Muatan Banyak, Asal Tidak ODOL
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan truk membawa muatan dalam jumlah besar selama masih sesuai dengan ketentuan.
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan truk membawa muatan dalam jumlah besar selama masih sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud, muatan truk tersebut tidak boleh melebihi batas yang ditentukan atau dikenal dengan istilah Over Dimension Over Load (ODOL).
Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Heri Prabowo, ketika diwawancara usai acara Awarding TMMIN 14th Logistic Skill Contest di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (21/6/2025).
Menurut Heri, muatan banyak tidak selalu identik dengan pelanggaran ODOL.
"Saya kira begini, muatan yang banyak yang efisien itu sebetulnya tidak identik dengan ODOL ya. Maksudnya, muatan banyak itu boleh, tetapi tidak merusak jalan," katanya.
Heri menilai efisiensi logistik bisa tetap tercapai tanpa harus melanggar aturan. Kuncinya ada pada keterampilan dan kedisiplinan pengemudi di lapangan.
"Kalau mereka (sopir) sudah sehari-hari melaksanakan SOP yang benar, sebetulnya tidak terjadi yang namanya overdimensi overloading," ujarnya.
Ia menekankan agar truk mengangkut sesuai dengan muatan sumbu terberatnya agar tidak merusak jalan dan jembatan yang dilalui.
Baca juga: Apa Arti ODOL? Polisi Sebut Kejahatan namun Didemo Ribuan Sopir Truk, Ini Tuntutannya
Jika muatan melebihi batas, risiko kecelakaan meningkat karena truk bisa mengalami kegagalan dalam pengereman.
"Jadi sebetulnya ini sinergis ya. Logistik yang bagus saya kira akan mengurangi yang terjadinya pelanggaran ODOL itu," ucap Heri.
Deretan Kecelakaan Maut Akibat Truk ODOL
Kecelakaan yang melibatkan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) terus menjadi momok menakutkan di jalan raya.
Pada 2024 hingga awal 2025, sedikitnya enam insiden kecelakaan fatal tercatat melibatkan truk ODOL, sebagian besar disebabkan oleh rem blong hingga muatan berlebih yang menyebabkan kendaraan kehilangan kendali.
Kendaraan besar ini tak hanya merusak infrastruktur, tapi juga merenggut nyawa dan menyebabkan kerugian besarbagi pengguna jalan lainnya.
Berikut rangkuman kasus-kasus kecelakaan ODOL terbaru yang berhasil dihimpun:
Kementerian Perhubungan Dapat Tambahan Anggaran Rp 2,74 Triliun untuk Belanja Pegawai dan Barang |
![]() |
---|
Angkutan Barang akan Dibatasi selama Libur Maulid 2025, Ini Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya |
![]() |
---|
Kementerian Perhubungan Bentuk Satgas Atasi Persoalan Kendaraan ODOL |
![]() |
---|
2.500 Warga Pati Kirim Surat ke KPK, Rela Bayar Rp 14 Ribu ke Kantor Pos |
![]() |
---|
Sempat Mangkir, Bupati Pati Sudewo Akan Diperiksa KPK pada 27 Agustus Kasus Dugaan Suap di DJKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.