Jumat, 3 Oktober 2025

Kemenhub Sebut Truk Boleh Bawa Muatan Banyak, Asal Tidak ODOL

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan truk membawa muatan dalam jumlah besar selama masih sesuai dengan ketentuan.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
TRUK ODOL - Kepala Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Heri Prabowo ketika diwawancara usai acara Awarding TMMIN 14th Logistic Skill Contest di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (21/6/2025). Ia menyebut truk membawa angkutan yang banyak, tetapi jangan sampai berlebih atau disebut Over Dimension Over Load (ODOL). Dok: Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan truk membawa muatan dalam jumlah besar selama masih sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud, muatan truk tersebut tidak boleh melebihi batas yang ditentukan atau dikenal dengan istilah Over Dimension Over Load (ODOL).

Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Heri Prabowo, ketika diwawancara usai acara Awarding TMMIN 14th Logistic Skill Contest di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (21/6/2025).

Menurut Heri, muatan banyak tidak selalu identik dengan pelanggaran ODOL.

"Saya kira begini, muatan yang banyak yang efisien itu sebetulnya tidak identik dengan ODOL ya. Maksudnya, muatan banyak itu boleh, tetapi tidak merusak jalan," katanya.

Heri menilai efisiensi logistik bisa tetap tercapai tanpa harus melanggar aturan. Kuncinya ada pada keterampilan dan kedisiplinan pengemudi di lapangan.

"Kalau mereka (sopir) sudah sehari-hari melaksanakan SOP yang benar, sebetulnya tidak terjadi yang namanya overdimensi overloading," ujarnya.

Ia menekankan agar truk mengangkut sesuai dengan muatan sumbu terberatnya agar tidak merusak jalan dan jembatan yang dilalui.

Baca juga: Apa Arti ODOL? Polisi Sebut Kejahatan namun Didemo Ribuan Sopir Truk, Ini Tuntutannya

Jika muatan melebihi batas, risiko kecelakaan meningkat karena truk bisa mengalami kegagalan dalam pengereman.

"Jadi sebetulnya ini sinergis ya. Logistik yang bagus saya kira akan mengurangi yang terjadinya pelanggaran ODOL itu," ucap Heri.

Deretan Kecelakaan Maut Akibat Truk ODOL 

Kecelakaan yang melibatkan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) terus menjadi momok menakutkan di jalan raya. 

Pada 2024 hingga awal 2025, sedikitnya enam insiden kecelakaan fatal tercatat melibatkan truk ODOL, sebagian besar disebabkan oleh rem blong hingga muatan berlebih yang menyebabkan kendaraan kehilangan kendali.

Kendaraan besar ini tak hanya merusak infrastruktur, tapi juga merenggut nyawa dan menyebabkan kerugian besarbagi pengguna jalan lainnya.

Berikut rangkuman kasus-kasus kecelakaan ODOL terbaru yang berhasil dihimpun:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved