Sabtu, 4 Oktober 2025

PP 28/2024 Ancam Penyerapan Tembakau Probolinggo, Pendapatan Daerah Berpotensi Turun

Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai kekhawatiran dari sejumlah daerah sentra tembakau. 

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
istimewa
PANEN TEMBAKAU - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai kekhawatiran dari sejumlah daerah penghasil tembakau seperti Kabupaten Probolinggo di Jawa Timur. 

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa . Ia menilai bahwa kebijakan yang menyentuh sektor tembakau harus dipertimbangkan secara matang karena Jawa Timur merupakan kontributor utama penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) nasional.

“Jawa Timur menjadi tulang punggung penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) nasional. Kebijakan yang mempengaruhi industri ini harus dipertimbangkan dengan cermat,” tuturnya.

Khofifah sebelumnya juga telah menandatangani dokumen Komitmen Bersama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mendukung revisi pasal-pasal terkait tembakau dalam PP 28/2024 dan menolak rencana kenaikan CHT pada 2026 karena akan berdampak negatif terhadap kondisi sektor tembakau yang tengah tertekan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved