PP 28/2024 Ancam Penyerapan Tembakau Probolinggo, Pendapatan Daerah Berpotensi Turun
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai kekhawatiran dari sejumlah daerah sentra tembakau.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa . Ia menilai bahwa kebijakan yang menyentuh sektor tembakau harus dipertimbangkan secara matang karena Jawa Timur merupakan kontributor utama penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) nasional.
“Jawa Timur menjadi tulang punggung penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) nasional. Kebijakan yang mempengaruhi industri ini harus dipertimbangkan dengan cermat,” tuturnya.
Khofifah sebelumnya juga telah menandatangani dokumen Komitmen Bersama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mendukung revisi pasal-pasal terkait tembakau dalam PP 28/2024 dan menolak rencana kenaikan CHT pada 2026 karena akan berdampak negatif terhadap kondisi sektor tembakau yang tengah tertekan.
Industri Tembakau Jadi Sektor Padat Karya, Kadin Minta Pemerintah Berfokus Tumpas Produk Ilegal |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bicara Soal Tarif Cukai Rokok: Tergantung Hasil Studi dan Analisis di Lapangan |
![]() |
---|
Penumpang Selamat Ungkap Kondisi Bus sebelum Kecelakaan Maut di Probolinggo: Gagal Nanjak, Rem Blong |
![]() |
---|
Cides ICMI Sampaikan Gagasan Pendekatan Islam dan Harm Reduction di Africa Global Health Symposium |
![]() |
---|
8 Orang Meninggal dalam Kecelakaan di Probolinggo, Khofifah: Bus Pariwisata Harus Laik Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.