Jumat, 3 Oktober 2025

Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Ayam Hidup Rp 18.000 Per Kilogram, Berlaku 19 Juni

Pemerintah menetapkan harga acuan ayam hidup di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 per kilogram untuk semua ukuran

Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
HARGA AYAM - Pemerintah menetapkan harga acuan ayam hidup di tingkat peternak sebesar Rp18.000 per kilogram untuk semua ukuran bobot panen, berlaku nasional mulai 19 Juni 2025. 

"Dengan begitu, penyerapannya bisa lebih optimal, distribusi menjadi lebih merata, dan kesejahteraan peternak dapat meningkat secara berkelanjutan. Ini adalah momentum penting untuk menyinergikan kebijakan pangan dengan kepentingan peternak rakyat," terangnya.

Sebagai langkah panjang, Kementan mendorong implementasi Permentan Nomor 10 Tahun 2024 tentang proporsi distribusi DOC FS atau bibit ayam minimal 50 persen untuk peternak eksternal (mandiri) dan maksimal 50 persen untuk internal dan kemitraannya.

Peraturan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh semua pelaku usaha. Pemerintah juga mendorong pembentukan koperasi peternak sebagai bentuk penguatan posisi tawar peternak dalam rantai tata niaga livebird.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved