Senin, 29 September 2025

Belanja Online Kian Populer, Perlindungan Hak Konsumen Dinilai Harus Menjadi Prioritas

sepanjang 2022, lebih dari 37 ribu tautan dihapus karena diduga menjual barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum, seperti produk palsu

Medium
EDUKASI DIGITAL - Foto file ilustrasi marketplace. Berbagai pihak kini bergerak lebih aktif memberi edukasi digital seputar transaksi online di toko digital guna menjaga hak-hak konsumen dari barang-barang palsu maupun tanpa izin edar. 

Belanja Online Kian Populer, Tapi Bagaimana dengan Keamanannya?
 

TRIBUNNEWS.COM - Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat bertransaksi, termasuk dalam kegiatan jual-beli secara daring.

Platform digital seperti marketplace menawarkan kemudahan bagi pelaku usaha dan konsumen, namun di sisi lain juga membuka celah bagi peredaran produk ilegal dan barang palsu.

Kementerian Perdagangan mencatat sepanjang 2022, lebih dari 37 ribu tautan dihapus karena diduga menjual barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum, seperti produk palsu atau tanpa izin edar.

Baca juga: 5 Obat Ilegal Terbanyak Dijual di Marketplace, Hasil Patroli BPOM

Fenomena ini menunjukkan, meskipun regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU ITE telah tersedia, implementasinya di ranah digital masih menemui tantangan.

Bahkan pada awal 2025, DPR RI mengungkap adanya penjualan mesin judi melalui lapak-lapak daring, tepat ketika pemerintah tengah gencar memberantas praktik perjudian online.

Ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap transaksi digital belum sepenuhnya efektif.

Kondisi ini mendorong berbagai pihak untuk lebih aktif menjaga hak-hak konsumen.

Sejumlah perusahaan pernah mengalami langsung dampak pemalsuan produk, baik di toko fisik maupun digital. 

Dalam beberapa kasus, upaya penegakan hukum dan edukasi ke masyarakat dilakukan bersamaan, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menciptakan ekosistem belanja online yang aman.

Merespon fakta tersebut, PT Altusnusa Mandiri, selaku distributor Snowman di Indonesia, melihat kalau perlindungan konsumen harus menjadi prioritas.

Sebagai informasi, jenama alias merek Snowman pernah menjadi korban pemalsuan produk, baik offline maupun online

Saat itu mereka melakukan langkah hukum dan edukasi sekaligus untuk menunjukkan komitmen korporasi dalam mendukung gerakan pemberantasan produk palsu.

Bahkan Mei lalu, mereka menangkap langsung penjual produk Snowman palsu di online shop. Hal itu menurut Snowman sebagai bukti bahwa mereka sangat concern menjaga kualitas produk dan melindungi konsumen.
 
Hal itu sebagaimana dikatakan Ronny Wijaya SH MH, penasihat hukum PT Altusnusa.

Ronny Wijaya yang sering menangani isu perlindungan konsumen, menyatakan bahwa perlindungan hak konsumen perlu menjadi prioritas dalam pengembangan ekosistem digital. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan