Kapan Bantuan Subsidi Upah Cair? Ini Kata Menaker Yassierli
Penerima BSU diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh pada Juni 2025, sebagai upaya mendongkrak daya beli masyarakat.
Namun, kapan kepastian pencairan BSU tersebut sampai ke pihak pekerja>
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Kemnaker ditunjuk sebagai pihak yang menangani penyerahan BSU untuk pekerja/buruh.
Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan data penerima yang sesuai dengan kriteria.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 24,4 Triliun, Ada Subsidi Tol Hingga Bantuan Upah
"Harapan dari Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kami sedang siapkan. Datanya kan harus kami filter dulu yang sesuai dengan kriteria yang diminta," kata Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Yassierli mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk penyaluran BSU ini sudah selesai.
Permenaker dimaksud adalah Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang diteken Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan sehari setelahnya.
Permenaker 5/2025 memuat sejumlah ketentuan seperti penerima BSU adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025 dan menerima Gaji/Upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Lalu, penerima BSU dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penerima BSU diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Kemudian, diatur juga pemberian BSU dilakukan dalam bentuk uang sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
"Permennya baru selesai kemarin. Tunggu saja nanti dari Ditjen Hubungan Industrial dan teman-teman dari BPJSTK yang nanti akan menjelaskan teknisnya seperti apa," ujar Yassierli.
Program Subsidi Upah Sasar Pekerja Padat Karya, Pengemudi Angkutan Umum Diuntungkan |
![]() |
---|
Dua Presiden Buruh Minta Aksi Unjuk Rasa Tak Disertai Kekerasan, Harus Damai |
![]() |
---|
Menaker Dorong Pendidikan Vokasi sebagai Bekal Hadapi Green Jobs |
![]() |
---|
Strategi Produktivitas Nasional Jadi Langkah Menaker Tingkatkan Daya Saing Global |
![]() |
---|
Kelanjutan Subsidi Pembelian Motor Listrik Tahun Depan Belum Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.