Luas Tanah Rumah Subsidi Diperkecil Jadi 25 Meter, Menteri Ara: Tak Ada Ruginya Bagi Konsumen
Penyusunan draf Kepmen PKP untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan, di mana lahan yang ada sangat terbatas.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan alasan di balik rencana batasan luas lahan dan luas rumah subsidi akan dikurangi.
Rencana tersebut tertuang dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah beredar.
Bila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang.
Baca juga: Wamen PKP Fahri Hamzah Tegaskan Luas Rumah Subsidi Minimal Tipe 36
Luas tanah minimum yang sebelumnya 60 meter persegi kini berencana dikurangi menjadi 25 meter persegi.
Sementara itu, luas bangunan minimum yang semula 21 meter persegi turun menjadi 18 meter persegi.
Adapun batas maksimal untuk rumah subsidi tetap tidak berubah, yaitu luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.
Menurut pria yang akrab disapa Ara itu, penyusunan draf Kepmen PKP ini untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan, di mana lahan yang ada sangat terbatas.
Nantinya, kata dia, akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan.
Selain itu, ia menilai akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah.
"Dengan demikian akan muncul berbagai kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen semakin banyak pilihan tempat tinggal di kawasan perkotaan," katanya dikutip dari siaran pers pada Rabu (4/6/2025).
Ara memandang tidak akan ada ruginya mengurangi batasan luas lahan dan luas rumah subsidi sebagaimana tertuang dalam draf Kepmen PKP yang beredar.
"Tujuan (penyusunan draft peraturan) sangat baik. Kenapa? Supaya makin banyak (masyarakat) yang bisa mendapat manfaat. Enggak ada ruginya buat konsumen atau malah enggak ada. Kan dia yang pilih rumahnya. Saya optimis kok peraturan ini sangat baik," ujarnya.
Ara memastikan dirinya dan Kementerian PKP sangat terbuka apabila ada kritik untuk rencana peraturan ini.
"Saya sebagai menteri sangat terbuka soal draf peraturan Menteri PKP itu. Saya enggak membatasi. Silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman," ucapnya.
Prabowo Siap Resmikan 25.000 Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp130 Triliun |
![]() |
---|
Prabowo Siapkan Kebijakan Baru Sektor Perumahan, Anggaran Rp 130 Triliun Terbesar Sepanjang Sejarah |
![]() |
---|
DPR Nilai Percepatan Program Rumah Subsidi Langkah Tepat, Tapi Perlu Hati-hati |
![]() |
---|
VIRAL Foto Guru Sekumpul Tetap Utuh Meski Kebakaran Hancurkan Rumah dan Ruko di Tanah Bumbu |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Modus Mafia Tanah di Kalimantan Selatan, 4 Tahun Beroperasi Raup Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.