Longsor Di Cirebon
Kementerian ESDM Kerahkan Inspektur Tambang untuk Investigasi Longsor di Cirebon
ESDM mengirimkan Tim Inspektur Tambang untuk melakukan investigasi teknis lapangan terkait musibah longsor di Cirebon
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Sanusi
HO/Basarnas
INVESTIGASI LONGSOR - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan Tim Inspektur Tambang untuk melakukan investigasi teknis lapangan terkait musibah longsor di area pertambangan batu alam yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (30/5) pukul 10.00 WIB.
Untuk menghindari terjadinya musibah dalam kegiatan pertambangan, setiap badan usaha yang melaksanakan kegiatannya harus mendapatkan izin resmi dan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dalam kegiatannya.
Pengelolaan dan pengawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan sesuai Perpres 55 Tahun 2022 menjadi kewenangan Gubernur. Sementara itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM bertugas memberikan pengawasan teknis melalui Inspektur Tambang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.