Senin, 29 September 2025

20,4 Juta Pekerja dan Guru Honorer Akan Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 300 Ribu

Besaran bantuan subsidi upah Rp 150.000 per bulan per orang mulai Juni sampai Juli 2025, sehingga per orang mendapatkan Rp300.000.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
dok.
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Aktivitas para pekerja di pabrik rokok. Pemerintah akan memberikan insentif Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17 juta pekerja dengan gaji sampai Rp 3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17 juta pekerja dengan gaji sampai Rp 3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer.

Besarannya Rp 150.000 per bulan mulai Juni sampai Juli 2025 sehingga per orang mendapatkan Rp300.000.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan II tahun 2025 di kisaran 5 persen dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025, sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.

Susi menyampaikan, Bantuan Subsidi Upah ini akan berlangsung selama dua bulan namun penyalurannya dilakukan satu kali pada Juni 2025. Sehingga total bantuan yang diberikan senilai Rp 300.000 per orang.

"Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," kata Susi dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Lebih lanjut, Susi menegaskan bahwa penerapan program insentif BSU ini akan dikelola oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).

Pemerintah menyiapkan 6 paket insentif seperti diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat dan diskon tarif jalan tol, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Stimulus kebijakan itu telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. 

Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan