Jumat, 3 Oktober 2025

Bantuan Langsung Tunai

Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Inilah cara pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pada bulan Juni 2025.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Freepik
ILUSTRASI UANG - Gambar ilustrasi uang yang diambil dari Freepik, Rabu (7/5/2025). Inilah cara pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pada bulan Juni 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara agar mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Pemerintah akan kembali menggelontorkan BSU kepada para pekerja pada Juni 2025. Namun, tak semua pekerja yang mendapatkan BSU.

Hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP). 

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Gedung Ali Wardhana, Sabtu (24/5/2025).

Cara Dapat BSU 2025

Airlangga juga mengatakan, mekanisme penyaluran BSU 2025 akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan. 

Namun merujuk pada penyaluran BSU era Presiden ke-7 Joko Widodo, saat itu, pekerja yang menjadi penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal serupa kemungkinan besar akan diberlakukan pada penyaluran BSU 2025.

Mengutip dari bsu.kemnaker.go.id, pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BSU

Pekerja hanya perlu melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat.

Kemudian, pekerja dapat mengecek datanya melalui website kemnaker.go.id.

Baca juga: BSU 2025 Diberikan untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 juta, Ada 5 Syarat Penerimanya

Inilah cara cek penerima BSU merujuk skema penyaluran BSU tahun 2022:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved