Senin, 29 September 2025

Mayoritas Pengusaha Hotel di Jakarta Berpotensi PHK Pekerjanya, Karyawan Kontrak Paling Terancam

Mayoritas pengusaha hotel di Jakarta berpotensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerjanya

freepik
PENGURANGAN KARYAWAN - Berdasarkan survei terbaru Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Khusus Jakarta (BPD PHRI DK Jakarta), sebanyak 70 persen responden menyatakan akan melakukan pengurangan karyawan karena turunnya tingkat hunian hotel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayoritas pengusaha hotel di Jakarta berpotensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerjanya imbas dari penurunan tingkat hunian pada triwulan I 2025.

Berdasarkan survei terbaru Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Khusus Jakarta (BPD PHRI DK Jakarta), sebanyak 70 persen responden menyatakan akan melakukan pengurangan karyawan karena turunnya tingkat hunian hotel.

Baca juga: Nyaris 100 Persen Hotel di Jakarta Alami Penurunan Tingkat Hunian, Karyawan Terancam Kena PHK

70 persen pengusaha hotel itu berpotensi mengurangi sekitar 10-30 persen jumlah karyawan mereka jika persoalan tingkat hunian ini tidak terselesaikan.

"Itu bisa mencapai angkanya sekitar 10 sampai 30 persen dari karyawan yang ada. Karyawan ini tentu yang terkena karyawan bukan tetap ya, yang kontrak," kata Ketua BPD PHRI DK Jakarta Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (26/5/2025).

Merujuk hasil survei pihaknya, Sutrisno mengungkap faktor utama penurunan hunian ini karena berkurangnya segmen pasar pemerintahan akibat pengetatan anggaran yang diterapkan.

Sebagaimana diketahui, pasar pemerintahan menjadi andalan hotel-hotel di Jakarta, di mana kontribusinya sekitar 20 hingga 40 persen pada pendapatan.

"Jadi kalau itu turun, katakan 50 persen, berarti turunnya sekitar 20 persenan. Jadi signifikan kontribusi dari pemerintah dalam pendapatan hotel itu," ujar Sutrisno.

Faktor berikutnya yang menyebabkan tingkat hunian hotel di Jakarta menurun pada triwulan I 2025 adalah kenaikan biaya operasional.

Ia mencontohkan tarif air dari PDAM yang naik hingga 71 persen dan kenaikan harga gas hingga 20 persen.

"Soal PDAM ini kami sudah bersurat kepada Gubernur DKI sebelum Pak Pramono. Pada waktu itu masih penjabat sementara. Itu kami sampaikan, tapi memang sampai sekarang ini belum ada respon," ujar Sutrisno.

Faktor berikutnya adalah kerumitan regulasi dan banyaknya sertifikasi yang harus dipenuhi.

Satu dari sekian regulasi yang dianggap sebagai beban oleh Sutrisno adalah izin lingkungan. Ia mengungkap ada isu pengusaha hotel harus mengelola sampahnya sendiri.

"Ini ada isu bahwa hotel itu harus mengelola sampahnya sendiri. Kalau hotel itu ada di mal, bagaimana kami bisa mengelola sampahnya?" ucap Sutrisno.

Selain itu, hotel juga diwajibkan mengurus berbagai sertifikasi seperti izin minuman beralkohol dan sertifikat laik fungsi.

Jika dikalkulasikan, total sertifikasi yang harus dipenuhi bisa mencapai 30 jenis yang pada akhirnya membebani pengusaha hotel dari sisi biaya. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan