Senin, 6 Oktober 2025

Bea Cukai Langsa Ungkap Peredaran Gelap 86 Kg Sabu Impor Asal Malaysia

Bea Cukai Langsa mengungkap peredaran narkotika jenis metamfetamina atau sabu impor asal Malaysia sebanyak empat karung dalam 82 bungkus.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
handout
PENYELUNDUPAN SABU - Bea Cukai Langsa mengungkap peredaran narkotika jenis metamfetamina atau sabu asal Malaysia, sebanyak empat karung. Sabu tersebut dikemas dalam 82 bungkus dengan berat bersih 86,046 kg, di Kota Langsa Aceh, Jumat (16/5/2025). 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai Langsa mengungkap peredaran narkotika jenis metamfetamina atau sabu impor asal Malaysia sebanyak empat karung dalam 82 bungkus dengan berat netto 86,046 kilogram, di Kota Langsa Aceh, Jumat (16/5/2025) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, penindakan sabu ini berawal dari adanya informasi Bareskrim Polri bahwa terdapat peredaran sabu dari Malaysia lewat jalur laut di Perairan Aceh.

Tim gabungan Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Polres Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa melakukan sharing information dan joint analysist untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. 

"Kemudian tim gabungan melakukan pemetaan lokasi yang diduga menjadi landing spot dan penyimpanan barang narkotika jenis sabu," kata Sulaiman dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Pada Jumat (16/05), tim gabungan berhasil mengamankan MR alias E (28) yang berperan sebagai tekong langsir. Dari keterangan MR (28) diketahui lokasi tempat penyimpanan/penimbunan narkotika. 

Tim gabungan pun bergerak melakukan penyisiran di tambak warga yang berlokasi di Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa. Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan empat karung yang ditanam/ditimbun secara tersebar. 

"Saat ini, kami telah membawa empat karung yang diduga berisi sabu dan pelaku MR alias E ke Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut."

"Dari hasil pemeriksaan terhadap empat karung tersebut, kami mendapatkan 82 bungkus kemasan diduga berisi sabu dengan berat bersih 86,046 kilogram," papar Sulaiman.

Lebih lanjut Sulaiman menyampaikan bahwa operasi bersama ini merupakan langkah tegas dalam perang melawan narkotika dan Bea Cukai Langsa hadir sebagai community protector terhadap masyarakat dalam menangkal bahaya narkotika. 

Baca juga: Dugaan Napi Terlibat Jaringan Sabu, Ditjenpas Riau Gandeng Polda Perketat Pengawasan

"Kami berkomitmen untuk terus menindak peredaran gelap narkotika dalam upaya mewujudkan Asta Cita Presiden sebagai salah satu unit Desk Pemberantasan Narkoba dengan menciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman narkoba dan mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba," jelas dia.

Baca juga: Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan Ganja, Tersangka Akui untuk Konsumsi Pribadi

Keberhasilan dalam pengungkapan peredaran gelap sabu ini telah berhasil menyelamatkan ±430.230 orang/jiwa anak bangsa dan menghindarkan pengeluaran keuangan negara untuk biaya rehabilitasi sejumlah Rp687.920.560.800. 

Penindakan ini pun menambah daftar penindakan sabu oleh Bea Cukai Langsa, yang sepanjang bulan Mei 2025 telah mengamankan sekitar 189 kg sabu. 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved