Selasa, 7 Oktober 2025

Aksi Ojek Online

Grab Tak Bisa Penuhi Permintaan Ojol Turunkan Komisi Jadi 10 Persen, Ini Alasannya

Komisi yang dipotong untuk perusahaan sebesar 20 persen diklaim telah sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan menteri perhubungan.

CBS News
POTONG KOMISI DRIVER - Grab Indonesia tidak bisa memenuhi tuntutan pengemudi ojek online (ojol) terkait komisi yang dipotong untuk perusahaan diturunkan menjadi 10 persen. Komisi yang dipotong untuk perusahaan sebesar 20 persen diklaim telah sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan menteri perhubungan. 

Sebagai informasi, pada Selasa (20/5/2025) ini, lebih dari 25 ribu massa ojol dari berbagai penjuru Jabodetabek, Jawa, dan sebagian Sumatera akan mengadakan aksi di lima titik berbeda di Jakarta.

Ada di Kementerian Perhubungan, Istana Merdeka, Gedung DPR RI, kantor aplikator, dan semua lokasi yang berhubungan dengan perusahaan aplikasi.

Berikut tuntutan mereka:

- Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 1001 tahun 2022.

- DPR RI Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat gabungan bersama Kementerian Perhubungan, Asosiasi, dan Aplikator.

- Potongan Aplikasi menjadi 10 persen.

- Revisi tarif penumpang dengan menghapus aceng, slot, hemat, prioritas, dan lain-lain.

- Tetapkan tarif layanan makanan dan kiriman barang, libatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI.  

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved