Senin, 29 September 2025

Usulan DPR Soal Potongan Aplikasi Ojol Maksimal 10 persen Dinilai Bebankan Konsumen

Berkurangnya potongan aplikasi malah akan membebankan konsumen karena mereka akan dikenakan tarif yang tinggi.

Tribunnews/JEPRIMA
POTONGAN APLIKASI - Pengemudi ojek online melintas di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Potongan tarif oleh aplikator transportasi online menjadi maksimal 10 persen mendapat penolakan dari Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu, soal pembatasan potongan tarif oleh aplikator transportasi online menjadi maksimal 10 persen mendapat penolakan dari Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI).

Menurut Ketua Umum ORASKI Fahmi Maharaja, usulan itu akan menjadi preseden buruk bagi ekosistem angkutan sewa khusus atau transportasi online.

"Kami tidak setuju usul DPR soal potongan aplikasi maksimal 10 persen," kata Fahmi kepada wartawan, dikutip Senin (19/5/2025).

Baca juga: Jelang Aksi 20 Mei, Spanduk Tuntutan Ojol Mulai Bertebaran

"Ini akan jadi preseden buruk karena ekosistem kami sudah terbentuk dengan baik dan terbukti mampu bertahan di tengah-tengah situasi ekonomi global yang sulit tanpa subsidi apapun dari pemerintah," jelasnya.

Fahmi menyebut persoalan potongan aplikasi adalah ranah Business to Business (B2B). Sebagai regulator, pemerintah dinilai tidak boleh ikut campur.

Ia memandang berkurangnya potongan aplikasi tidak akan membawa maslahat bagi pengemudi transportasi online.

Berkurangnya potongan aplikasi malah akan membebankan konsumen karena mereka akan dikenakan tarif yang tinggi.

Fahmi menilai peningkatan tarif bagi konsumen dapat menyebabkan penurunan pendapatan para pengemudi karena jumlah pengguna aplikasi akan menurun.

"Jika DPR memaksakan untuk tetap masuk mengintervensi dengan menetapkan regulasi yang sebeneranya bukan kewenangannya, kami khawatir ini justru akan mengakibatkan seluruh aplikator gulung tikar," ujar Fahmi.

"Jika ini terjadi, maka DPR dan pemerintah wajib bertanggung jawab kepada puluhan juta driver online yg akan kehilangan pekerjaannya,” ucapnya.

Sebagai informasi, aturan komisi bagi pengemudi online telah diatur oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) nomor 1001 tahun 2022. 

Aturan ini menetapkan biaya layanan atau komisi sebesar 20 persen dengan rincian biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15 persen dan biaya penunjang sebesar 5 persen.

Usulan Adian

Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu melontarkan usulan potongan tarif oleh aplikator transportasi online menjadi maksimal 10 persen.

"Perjuangan kita untuk mendorong komisi aplikator menjadi 10 persen itu sesungguhnya bukan perjuangan untuk hadiah atau untuk kita hari ini saja. Ini perjuangan untuk masa depan anak-anak para driver,” ujar Adian, Jumat (2/5/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan