Terbitkan SE, Kemenaker Akan Segel Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
Kemenaker akan menerbitkan Surat Edaran yang akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerja.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerja.
Wamenaker Immanuel Ebenezer berujar, SE akan diterbitkan pada Selasa (20/5/2025). Menurutnya, SE ini penting agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar hak para pekerjanya dengan menahan ijazah.
"Kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edara. Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung," ujar pria yang akrab disapa Noel di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Noel mengatakan, Kemenaker tengah menyoroti masih banyaknya perusahaan yang menahan ijazah para karyawannya. Bahkan, ada perusahaan yang meminta tebusan ke pekerja, jika ingin mendapatkan ijazahnya kembali.
Kemenaker berupaya untuk mengatasi persoalan tersebut melalui penerbitan SE. "Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah," tutur Noel.
Noel menjelaskan, penerbitan SE merupakan langkah awal Kemenaker. Sebab, bukan tidak mungkin aturan tersebut akan diperkuat dengan menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya. Paling memungkinkan untuk sementara ini adalah SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya," ucap Noel.
Noel menegaskan sekaligus memberi peringatan kepada pengusaha maupun perusahaan yang masih melakukan penahanan ijazah kepada para karyawannya. Sanksi tegas pun akan menanti bagi perusahaan yang masih 'bandel'.
Baca juga: Jan Hwa Diana Ditahan Polisi, Bukan karena Tahan Ijazah, Ini Kasus yang Menjerat Bos Sentoso Seal
"Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara," tutur Noel.
RI–Austria Kembangkan Pelatihan Vokasi di BPVP Banyuwangi |
![]() |
---|
Menaker Ungkap Pendekatan Supply dan Demand untuk Penguatan Ekosistem Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Dalam Forum Pemred, Menaker Sampaikan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025-2028 |
![]() |
---|
Wamenaker Dorong Terciptanya Hubungan Industrial Harmonis untuk Perkuat Layanan TKBM Pelabuhan |
![]() |
---|
Kemnaker Andalkan 5 Program Unggulan sebagai Mesin Transformasi Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.