Jumat, 3 Oktober 2025

Kirim Paket Akan Lebih Mahal, Gratis Ongkir Mulai Dibatasi Pemerintah

Dengan  aturan baru itu maka gratis ongkir hanya boleh diberikan maksimal tiga hari dalam sebulan.

Editor: Hasanudin Aco
Sumber: KompasTV/Rizky Pratama
ILUSTRASI PENGIRIMAN PAKET - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi fitur gratis ongkir (ongkos kirim) yang selama ini kerap digunakan e-commerce untuk menarik konsumen. 

Riset lain menunjukkan, terdapat sejumlah alasan konsumen lebih memilih berbelanja e-commerce, dibanding secara konvensional datang ke toko fisik.

Lembaga riset Populix yang fokus mengamati branding suatu perusahaan dan market analysis, menyebut, alasan responden berbelanja e-commerce salah satunya lantaran hemat tenaga dan waktu (79 persen), gratis ongkos kirim (72 persen), harga lebih murah (62 persen), hingga ragam diskon belanja di eCommerce (61 persen).

Sementara itu, riset Kantar terbaru, hampir serupa dengan lembaga lain yang merekam gaya belanja masyarakat Indonesia kebanyakan.

Yang menjadi pembeda, temuan riset itu, mengatakan pembeli di e-commerce lebih fokus pada barang apa yang ingin dibeli dan juga keinginan pengiriman barang lebih cepat.

Responden disebut, menginginkan pengiriman barang mereka datang lebih cepat alias tepat waktu, sesuai dengan apa yang dipesan.

Inilah yang mendorong platform e-commerce menawarkan beragam jasa layanan berdasarkan kecepatan atau kebutuhan dari penggunannya ketimbang menawarkan perusahaan jasa logistiknya.

Mulai dari pilihan Instant, Reguler, Same Day, Ekonomi/ Hemat hingga Kargo.

Gratis Ongkir Dibatasi

Sebelumnya, Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi Gunawan Hutagalung mengatakan, pembatasan gratis ongkir dilakukan hanya untuk produk yang di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau apabila potongan harga yang mengakibatkan besaran tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok layanan. 

Namun pembatasan gratis ongkir selama 3 hari itu bisa diperpanjang jika e-commerce merasa perlu dievaluasi. 

“Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Gunawan menjelaskan tarif layanan pos komersial atau biaya pengiriman juga diatur dalam beleid ini pada pasal 41.

Penulis: Denis/Seno/Nurfina

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved