Selasa, 30 September 2025

Menko Zulkifli Hasan Kena Omel Petani Singkong di Kampungnya Gegara Belum Ada Pembatasan Impor

Zulkifli Hasan mengungkap bahwa dirinya dimarahi oleh para petani singkong di kampung halamannya di Lampung

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
PEMBATASAN IMPOR - Menteri Koordinator Zulkifli Hasan mengungkap bahwa dirinya dimarahi oleh para petani singkong di kampung halamannya di Lampung karena belum adanya pembatasan impor terhadap komoditas tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Zulkifli Hasan mengungkap bahwa dirinya dimarahi oleh para petani singkong di kampung halamannya di Lampung karena belum adanya pembatasan impor terhadap komoditas tersebut.

Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, saat ini singkong belum diberlakukan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas).

"Nah, singkong lagi. Aduh, saya ini dimarahin di kampung saya. Jadi singkong itu memang makanan, tapi dia kan diperdagangkan bebas, belum ada lartas," katanya saat konferensi pers di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Menko Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri dalam Wujudkan Swasembada PanganĀ 

Ia menyampaikan hingga saat ini Kementerian Koordinator Bidang Pangan tak memiliki wewenang untuk mengatur larangan ekspor dan impor singkong.

Aturan terkait pelarangan ekspor dan impor singkong masih berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

"Untuk melarang impor atau ekspor singkong itu belum di Menko Pangan, masih di Menko Perekonomian sesuai dengan PP 29. Jadi yang mengatur impor atau tidak impor singkong itu bukan Menko Pangan, tapi Menko Ekonomi," ujar Zulhas.

Ia mengaku Kemenko Pangan dan Kementerian Pertanian sering didemo oleh para petani singkong karena belum diberlakukannya larangan impor komoditas ini.

Oleh karena itu, saat ini ia sedang mengupayakan pemindahan kewenangan terkait kebijakan lartas pangan dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko Pangan.

"Sekarang kami mau urus usulan prakarsanya Kemendag untuk lartas yang di bidang pangan dipindah ke kami. Ini baru diurus, sekarang masih di menteri perekonomian," ucap Zulhas.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan siap membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Baca juga: Zulhas: Kopdes Membuat Distribusi Bantuan Pemerintah Lebih Cepat dan Tepat Sasaran

Salah satu poin dalam beleid itu mengatur kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan ekspor-impor barang dan jasa didasarkan pada keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Kementerian Perdagangan sendiri telah membahas usulan lartas ini secara internal.

Menanggapi permintaan pembatasan impor singkong dan tapioka, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyatakan pihaknya siap melakukan pembahasan usulan lartas tersebut di Kemenko Bidang Perekonomian.

"Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis," kata Isy dalam keterangan tertulis pada 9 Mei 2025.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved